Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Patuhi Edaran Mendagri, Sanjaya Tegaskan Tak Gelar Mutasi

Wabup Tabanan, DR. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM. (ist)

TABANAN - Wabup Tabanan, Komang Gede Sanjaya menegaskan tak akan melakukan mutase atau pergantian pejabat di lngkungan Pemda Tabanan menyusul adanya surat edaran (SE) Kementeran Dalam Negeri (Mendagri) tentang larangan penggantian pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Yang Menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.

Berdasarkan SE Mendagri Nomor 820/6923/SJ tersebut, Sanjaya menegaskan  akan taat aturan dan akan mematuhi SE tersebut dikeluarkan Mendagri Muhammad Tito Karnavian tertanggal 23 Desember 2020.

"Tadi pagi saya baru dapat WA dari Jakarta, Surat Edaran dan sudah saya sampaikan ke Pak Sekda , Bapak BKD. Bahkan SE tersebut telah dikirim via WA kepada Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Kita di Tabanan taat aturan, " tegasnya saat menghadiri undangan perayaan Natal di GKPB Jemaat Immanuel Jalan Gatot Subroto No 2A, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan, Sabtu kemarn.

Sanjaya yang merupakan calon Bupat terpilih saat Plkada Serengtak 9 Desember kemarin menjelaskan bagwa SE tersebut tdak hanya berlaku d Kabupaten Tabanan saja  melainkan berlaku untuk seluruh wlaya di Indonesia dan telah dberkan edaran serupa.

“Karena semua pemilukada berjalan baik diharapkan disaat ini jangan sampai ada mutasi. Karena ruang mutasi diberikan kepada bupati wakil bupati, gubernur wakil gubernur terpilih untuk menjalankan visi dan misinya, " tambahnya.

Dalam poin 2, SE Mendagri tersebut menyebutkan bahwa dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota yang menyelenggarakan pilkada serentak 2020 Gubernur,Bupati dan Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat sampai dengan dilantiknya Gubernur, Bupati dan Walikota terpilih hasil pilkada serentak tahun 2020 dan tidak mengusulkan persetujuan tertulis penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota kepala Menteri Dalam Negeri. (Cia).

Komentar