Komisi I DPRD Tabanan Dorong Krematorium Bedha Miliki Legalitas
Jajaran Komisi I DPRD Tabanan saat dialog dengan tokoh Desa Adat Desa Bedha. Selasa (17/11). (Ist)
TABANAN - Meksi telah berdiri, rupanya keberadaan Krematorium Santha Graha Tunon Desa Adat Bedha, di Jalan Segara, Pangkung Tibah, Kediri, Tabanan rupanya masih terkendala masalah serifikasi perijinan.
Hal ini mendorong Jajaran Komisi I DPRD Tabanan turun ke lapangan sekaligus memediasi agar Krematorium tersebut segera memiliki legalitas sah.
Saat sidak ke lokasi, Selasa (17/11), jajaran Komisi I dan dipimpin langsung Eka Nurcahyadi langsung melakukan dialog dengan para tokoh adat Desa Bedha. Tatap muka ini dilakukan guna memediasi sekaligus menanggapi keluhan masyarakat agar crematorium tersebut segera memiliki legalitas sah.
“Mediasi kami lakukan untuk menanggapi keluhan dan memberikan solusi agar krematorium tersebut bisa memiliki legalitas yang sah,” jelas Eka.
Dari hasil mediasi terungakap bahwa para tokoh Desa Adat Bedha menginginkan agar Krematorium tersebut memiliki dasar legalitas yang jelas sesuai dengan Undang-Undang yang mengacu pada setiap kegiatan krematorium.
Sehingga pihaknya menilai, dalam sebuah perijinan harus melewati beberapa proses dan berharap para tokoh Deda Adat Bedha bisa mendapatkan beberapa berkas yang diperlukan.
Eka menegaskan, bahwa tujuan pembangunan Krematorium ini jelas untuk keperluan agama dan budaya, dan hal itu tidak bisa pungkiri.
Karena ada permohonan akan keberadaan kerematoorium tersebut, maka selaku wakil rakyat akan siap memfasilitasi agar tidak berkepanjangan suatu saat nanti.
“Keberadaan Krematorium ini sangat penting bagi krama sekitar namun legalitas hukumnya harus jelas, agar tidak terjadi permasalan di kedepannya nanti," tegasnya.
Eka memaparkan bahwa pihaknya membahas masalah ini dengan jajaran terkait agar memperoleh solusi sekaligus agar memiliki paying hukum yang kuat.
"Kami akan membahas ini dengan melibatkan Asisten I, Dinas Kebudayaan, Perijinan, guna mengkaji lebih dalam lagi sehingga mempunyai payung hukum yang lebih kuat," tandasnya.
Tidak hanya itu, pihaknya akan mengecek kembali revisi tata ruang yang telah dibuat terkait pembangnan Krematrorium tersebut, agar bisa dijadikan acuan dasar proses perijinan.
Disisi lain, Bandesa Desa Adat Bedha, Nyoman Surata. Menegaskan bahwa keberadaan Krematorium tersebut merupakan setra tamu sehingga penggunaanya sangat bermanfaat di era sekarang.
Artinya, krematorium ini harus berlanjut walaupun Desa Adat Bedha terdiri dari 38 banjar dan sudah memiliki 23 setra dan 18 pura dalem.
Surata juga berharap agar Krematrorium Bedha bisa memiiki lahan parkir dan lahan Pemda seluas 2.5 hektar bisa dimamfaatkan sebagai lokasi parkir Krematorim. Caranya yakni lahan selas 30 are bisa diberikan sertifikat hak guna pakai atau hak guna milik desa adat.
"Semoga keberadaan Krematorium ini bisa mengakomodasi setiap kepentingan," katanya. (Cia)
Komentar