Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Pedagang Pasar Galiran Dihimbau Ikuti Aturan

Bupati Suwirrta saat kumpulkan pedagang buah dan bawang di terminal Pasar Galiran Klungkung, Rabu kemarin. (Ist)

KLUNGKUNG - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta kembali mendatangi Pasar Galiran Klungkung. Khususnya para pedagang buah dan bawang yang memiliki toko di luar pasar agar tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Hal itu ditegaskan Suwirta saat memberikan arahan kepada pedagang di Terminal Pasar Galiran Klungkung, rabu (4/11). Turut hadir Sekda Klungkung Gde Putu Winastra, serta para OPD terkait.

Dalam arahannya, Suwirta menghimbau kepada para pedagang yang punya toko dan berjualan di Klungkung harus  taat dengan aturan yang ada, mengurus ijin, menjaga ketertiban, sampahnya harus dibersihkan serta Perbub  dan Perda yang ada harus ditaati.

Mendapat banyaknya keluhan dari pedagang yang berjualan didalam pasar, karena ada pedagang bermobil yang mengecer dagangannya diluar pasar sehingga didalam pasar menjadi sepi pembeli.

Selain itu, Pedagang diluar pasar tidak kena retribusi sedangkan pedagang pasar kena retribusi ke pemerintah daerah dan perannya lebih besar dalam pembangunan di Kabupaten Klungkung. Kedepan peraturan akan diperketat kepada pedagang grosir dan pedagang eceran.

“Kalau kita tidak pertegas takutnya nanti semua orang mengikuti hal tersebut berjualan dan mengecer dipingir jalan,” tegasnya.

Selain di luar Pasar Galiran,  para pedagang buah di sepanjang jalan puputan juga dihimbau agar menjaga ketertiban, karena sering dilihat disana terjadi kemacetan akibat bongkar muatan buah oleh truk yang menutup Sebagian besar jalan raya yang dilalui oleh masyarakat umum.

Apabila dibiarkan dikahwatirkan saat menjelang hari raya seperti Galungan dan hari raya besar umat  Hindu akan membuat kemacetan di sepanjang jalan tersebut.

Selain ketertiban, para pedagang diminta untuk tidak memainkan harga yang memang sudah ada dipasaran. Jaga ketertiban taat ijin, bikin persaingan harga yang sehat, jualan yang wajar jangan  menjual dibawah harga normal.

“Saya tegaskan untuk  tempat bongkar muat sudah ditetapkan di terminal Klungkung, jangan dijalan-jalan, apabila ada toko yang melanggar peraturan tersebut segera tutup toko tersebut. Agar kedepan semua peraturan di Kabupaten Klungkung harus ditaati,” tambahnya.

Sementara itu Sekda Klungkung, Gde Putu Winastra dalam keterangannya bahwa pedagang bawang dan buah yang diundang berjumlah 52 pedagang tetapi yang hadir hanya 33 pedagang. 

Dalam sosilasisasi tersebut para pedagang diminta untuk mengikuti aturan yang berlaku di Kabupaten KLungkung dan mengikuti visi misi dari Bupati Klungkung dalam membangun perekonomian di Klingkung. Sebelum sosilasisasi, sebelumnya sudah dilakukan pendataan terhadap pedagang yang ada diluar pasar.

Pembinaan-pembinaan juga dilakukan apabila ditemukan pelanggaran saat dilakukan tinjauan kelapangan oleh tim maupun Bapak Bupati yang melakukan sidak. Sosilasisasi ini adalah penegasan, yang pada intinya kita akan memberlakukan aturan yang ada di Klungkung dengan tegas. Daintaranya, masalah ijin, ketertiban umum, parkir, serta sampah yang harus ditanagni dengan benar.

“Untuk pedagang bawang yang mempunyai sampah kulit bawang, membuang sampahnya harus terbungkus rapat, karena dapat menimbulkan bau yang tidak enak,” tegas Sekda Winastra. (Nik)

Komentar