Covid-19 Bali: 143 Sembuh, 131 Positif
Ist
DENPASAR - Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali terus mengalami perkembangan kasus. Sabtu (10/10) tercatat sebanyak 143 pasien dinyatakan sembuh. Meski begitu, 131 orang ditemukan teridentifikasi positif Covid-19.
“Mereka yang teridentifikasi positif disebabkan akibat trasmisi lokal,” ungkap Katua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra sembari menjelaskan bahwa kasus meninggal dunia di hari yang sama sebanyak 3 orang.
Dengan pertambahan temuan kass positif tersebut, maka secara kumulatif jumlah terkonfirmasi positif sebanyak 10.028 orang, sembuh 8.598 orang (85,74%), dan meninggal dunia sebanyak 320 orang (3,19%).
Sementara kasus aktif menjadi 1.110 orang (11,07%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
Untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen disetiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.
“Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan DISIPLIN melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,” tegas Dewa Indra. (Cia)
Komentar