Sosialisasi PAW Edi Wirawan
Susana sosialisasi PAW Edi Wirawan di kantor KPU Tabanan. (Ist)
TABANAN - Jajaran KPU Tabanan melakukan sosialisasi Pergantian Antar Waktu (PAW) calon Wakil Bupati Tabanan, I Made Edi Wirawan yang telah diusung PDI-P di ajang Pilkada serentak Desember mendatang.
Dalam sosiasalsi di Kantor KPU Tabanan, Kamis kemarin turut dihadiri Ketua DPR Tabanan, I Made Dirga, Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada, Kesbangpol serta perwakilan partai politik dan LO pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Luh Made Sunadi menjelaskan sosialisasi PAW sesuai dengan PKPU 6 tahun 2017 dan PKPU 6 tahun 2019 terkait PAW anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten.
PAW anggota DPR maupun DPRD, papar Sunadi merupakan proses pergantian anggota dewan yang berhenti antar waktu untuk digantikan oleh calon pengganti antar waktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama didapil yang sama pula.
“Masa jabatannya yakni melanjutkan sisa jabatan anggota DPRD kabupaten yang digantikan,” jelasnya.
PAW tegasnya tidak dapat dilakukan apabila masa jabatan anggota DPRD yang digantikan kurang dari 6 bulan sejak surat permintaan PAW dari pimpinan DPRD kabupaten diterima oleh KPU kabupaten.
Terkait mekanisme PAW menurut Sunadi diawali dengan penyampaian surat dari Pimpinan DPRD Kabupaten terkait nama anggota DPRD Kabupaten yang berhenti antar waktu ke KPU Kabupaten.
“Nah untuk di Tabanan surat dari Pimpinan DPRD Tabanan atas PAWnya pak Edi Wirawan sudah kami terima pada 28 September 2020,” bebernya.
Untuk proses penetapan nama penggantiknya sudah sudah kita plenokan tanggal 30 September 2020, atas nama I Gede Oka Winaya, SE peringkat 9 dengan perolehan suara 2.093 suara. Untuk calon pengganti antar waktu ini wajib menyerahkan LHKPN sebelum proses pelantikan berlangsung
Dalam kesempatan kemarin, Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga mengatakan siap menjalankan mekanisme yang ada.
“Kami sudah bersurat ke KPU Tabanan, dan saat ini kami sedang menunggu surat jawaban untuk kemudian akan kita tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada,” ucap Dirga. (Cia)
Komentar