Pasien Covid-19 Sebuh Bertambah 80 Orang
Ist
DENPASAR - Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per Senin (21/9), mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 139 orang melalui transmisi lokal. Sembuh sebanyak 80 orang, dan meninggal dunia sebanyak enam orang.
Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut; terkonfirmasi positif 7.888 orang, sembuh 6.418 orang (81,36 %), dan meninggal dunia 222 orang (2,81 %). Kasus aktif per hari ini menjadi 1.248 orang (15,82 %), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, dan BPK Pering.
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 tahun 2020, yang mengatur tentang sanksi administrative bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
“Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas pemerintah, namun jadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa, terutama di bidang perekonomian rakyat, ujar Ketua Harian GTPP Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra.
Untuk memutus rantai penularan Covid-19, maka keramaian dalam bentuk tajen di setiap desa adat harus dihentikan sementara, serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas, dengan tetap menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan, agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,” harapnya. (Ono)
Komentar