Pemprov Bali Gelar Razia Gabungan Penertiban Prokes Covid-19
Ist
DENPASAR - Didukung jajaran TNI/Polri, Pemprov Bali menggelar razia gabungan penertiban penerapan protokol kesehatan (prokes), untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Razia gabungan ini juga melibatkan jajaran polisi pamong praja, dinas perhubungan, TNI, Polda Bali dan Brimob, di sejumlah titik di Denpasar, Minggu (20/9).
Tiga titik razia terseut, antara lain di seputaran Lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala Denpasar, Simpang Empat Jalan Moh. Yamin-Jalan Raya Puputan, dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Razia gabungan dipimpin Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, SH.M.Si, didampingi Kabid Trantib Satpol PP Komang Kusuma Edi.
Rai Dharmadi mengatakan, razia kali ini bukanlah yang pertama atau terakhir. Menurutnya, ini merupakan kegiatan intensif untuk mengawal penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 tahun 2020, tentang ‘Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru’. Razia dan penegakan hukum secara serentak mulai dilaksanakan sejak 7 September 2020, dan terus berlanjut hingga sekarang.
Selain mengintensifkan razia penerapan prokes, lanjutnya, Pemprov Bali juga mengambil sejumlah langkah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, yaitu dengan kembali menutup sejumlah area publik seperti Lapangan Puputan Margarana. Langkah ini diambil karena masyarakat seringkali abai dengan protokol jaga jarak.
“Upaya intensif yang dilakukan dalam kurun waktu 14 hari terakhir cukup berhasil mengendalikan penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. Bahkan, data tanggal 19 September 2020, menunjukkan penambahan kasus positif Covid-19 berhasil dikendalikan pada dua digit. Ini artinya apa yang kita lakukan dalam kurun waktu 14 hari terakhir berhasil mempersempit ruang pergerakan penyebaran Covid-19,” imbuhnya.
Disinggung mengenai pengenaan sanksi berupa denda bagi mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker karena tidak mampu membeli, Rai Dharmadi menyebut bahwa aparat yang bertugas tetap mengedepankan sisi kemanusiaan. “Kami bukan robot, sisi kemanusiaan tetap jadi pertimbangan. Bagi yang benar-benar tidak mampu, dikenakan sanksi sosial, pembinaan, dan membuat surat pernyataan,” ucapnya, sembari menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah mematuhi prokes pencegahan Covid-19.
Dalam razia gabungan kali ini, sejumlah warga yang kedapatan tak mengenakan masker langsung dikenakan sanksi denda. Mereka rata-rata menyampaikan alasan klasik, yaitu lupa. Selain menertibkan warga yang tak mengenakan masker, petugas juga memberi teguran kepada sejumlah pengendara yang mengenakan masker secara tidak benar, yaitu tak menutupi bagian hidung.
Sementara Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra yang diwawancarai secara terpisah, menyampaikan bahwa penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes merupakan cara untuk menguatkan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari paparan virus ini. Kata ketua harian Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali ini, pada saat vaksin dan obat Covid-19 belum ditemukan, maka cara yang paling ampuh untuk melindungi diri, keluarga, dan masyarakat adalah dengan disiplin melaksanakan prokes yang meliputi 3M (memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, dan menjaga jarak fisik).
Terkait dengan pengenaan sanksi hukuman dan denda bagi warga masyarakat yang belum disiplin, menurutnya itu bukan tujuan utama yang ingin dicapai. “Itu hanya merupakan cara untuk meningkatkan disiplin kita semua, agar penyebaran Covid-19 tidak makin meluas,” tambahnya.
Secara akumulatif, razia serentak yang digelar di seluruh Bali sejak 7 September 2020, telah menertibkan 557 orang pelanggar prokes, khususnya penggunaan masker. Dari jumlah tersebut, sebanyak 264 orang dijatuhi sanksi denda dan 293 memperoleh sanksi pembinaan. (Ono)
Komentar