Pasien Covid-19 Sembuh Bertambah 50 Orang
Ist
DENPASAR - Perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per Rabu (16/9) ini, mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 49 orang melalui transmisi lokal. Sembuh sebanyak 50 orang, dan meninggal dunia sebanyak 4 orang.
Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut; terkonfirmasi positif 7.429 orang, Sembuh 5.887 orang (79,24 %), dan meninggal dunia 188 orang (2,53 %). Kasus aktif per hari ini menjadi 1.354 orang (18,23 %), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 tahun 2020, yang mengatur tentang 'Sanksi Administratif bagi Pelanggar Protokol Kesehatan'. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
"Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas pemerintah, namun jadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa, terutama di bidang perekonomian rakyat," ujar Ketua Harian GTPP Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra.
Dia juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan, agar bisa segera terbebas dari pandemi ini. (Ono)
Komentar