Sosialisasi Tatanan Kehidupan Bali Era Baru
Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny Putri Koster (Ist)
DENPASAR – Acara dialog interaktif tentang 'Perempuan Bali Bicara' kembali digelar, Sabtu (12/9). Menghadirkan narasumber Nyonya Putri Suastini Koster (Ketua TP PKK Provinsi Bali), dan I Made Rentin (Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali). Tema kali ini 'Sosialisasi Tatanan Kehidupan Bali Era Baru'.
Beberapa poin yang disampaikan oleh Putri Suastini, di antaranya tentang gerakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga, adalah gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah. Pengelolaan dari, oleh, dan untuk masyarakat, menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berbudi luhur, serta sehat sejahtera, lahir, dan batin.
Dikatakan, setelah dimulai tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali, maka masyarakat dapat beraktivitas kembali secara normal, dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara baik dan benar, sesuai apa yang jadi imbauan dari pemerintah.
Tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, katanya, merupakan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, dengan meningkatkan ketaatan dan kepatuhan kepentingan terhadap prokes dalam beraktivitas dan berkegiatan. Antara lain dalam pelayanan publik, transportasi, adat dan agama, seni dan budaya; pertanian, perikanan, dan kehutanan; perdagangan; lembaga keuangan bank dan nonbank; kesehatan; jasa dan konstruksi, pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup, sosial, fasilitas ketentraman, pendidikan/institusi
pendidikan lainnya, kepemudaan dan olahraga, pariwisata, pemangku umum, ketertiban dan keamanan. Pergub tersebut subjek pengaturan perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau meliputi: penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
“Pemangku kepentingan wajib melaksanakan dan memastikan taat prokes di berbagai sektor kegiatan. Mulai dari perorangan wajib menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau dengan penyanitasi tangan. Membatasi interaksi fisik dan selalu jaga jarak minimal 1,5 meter. Tidak beraktivitas di tempat umum atau keramaian, jika mengalami gejala klinis seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), serta bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Dikatakan, walaupun sulit untuk benar-benar menghilangkan kemungkinan terkena Covid-19, setiap keluarga dapat meminimalkan risiko penularan, dengan memperhatikan faktor VDJ di rumah dan keluarga, yakni ventilasi (membuka jendela atau pintu pagar agar udara segar mengalir dan menghindari berada di ruangan tertutup, khususnya dengan anggota keluarga yang rentan dan keluarga yang sering keluar rumah).
Durasi, menyediakan kamar terpisah jika ada anggota keluarga yang arus bekerja di luar rumah, dan kurangi interaksi dengan anggota yang rentan. Juga jarak, jika memungkinkan, anggota keluarga yang bekerja di luar diharapkan menjaga jarak dan menggunakan masker di sekitar keluarga lainnya, khususnya lansia dan balita.
Untuk mencegah transmisi klaster keluarga agar tidak semakin masif, dapat dilakukan dengan memperbanyak tes sweb massal ke level kelurahan dan RT oleh pemprov, pemda, dan dinkes. Perbanyak atau konsisten melakukan edukasi dan sosialisasi komunikasi risiko ke warga, dengan
menggandeng tokoh, warga atau pemuka agama, untuk edukasi, membuat kebijakan membatasi mobilitas warga, dan melarang keramaian public melalui sistem contact tracing diperkuat.
Putri Koster mengingatkan, agar kader PKK selalu membawa masker lebih di tasnya, sehingga saat menemukan seseorang yang tidak menggunakan masker di jalan, langsung bisa diedukasi sekaligus diberikan masker.
Sementara beberapa pointer yang disampaikan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali, I Made Rentin, antara lain tren peningkatan kasus positif Covid-19 dalam seminggu terakhir. “Hal ini disebabkan kurang sadarnya oknum masyarakat yang menganggap virus corona ini sepele dan memilih untuk tidak disiplin mengikuti imbauan dan protokol kesehatan,” ujarnya.
Gubernur Bali mengambil regulasi terkait Inpres 6 tahun 2020, yang dengan tegas mengambil tindakan untuk menurunkan personel yang maksimal bekerja sama dengan TNI/Polri, dalam rangka penerapan protokol kesehatan yang sudah diatur dalam Pergub No.46 tahun 2020. Pemerintah tidak serta-merta mengeluarkan sanksi dalam konteks denda.
“Tidak ada alasan untuk tidak pakai masker karena sudah dibagikan, dan tidak ada alasan untuk tidak mematuhi Pergub 46 tahun 2020 ini," kata Rentin.
Pemprov dan kabupaten/kota sebagai regulasi lanjutan Inpres Nomor 6 tahun 2020, tidak ada lain selain untuk melindungi keselamatan masyarakat secara keseluruhan, sehingga diharapkan seluruh komponen masyarakat untuk mengikuti imbauan dan kebijakan yang ada.
Klaster keluarga jadi sangat berbahaya, karena tranmisi Covid-19 telah masuk ke satuan unit terkecil dalam sebuah keluarga. Artinya, segala kebijakan, protokol dan sistem monitoring yang diterapkan pemerintah, tempat publik dan perusahaan, tidak bisa menahan tranmisi virus ke lingkungan terkecil, yaitu keluarga.
“Kita hanya memiliki dua pilihan, yakni tidak nyaman menggunakan masker atau tidak nyaman menggunakan ventilator,” tegas Made Rentin. (Ono)
Komentar