Pasien Covid-19 Sembuh 115 Orang
Ist
DENPASAR - Perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per Kamis (10/9), mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 111 orang melalui transmisi lokal. Kasus sembuh sebanyak 115 orang, dan Sembilan pasien terkonfirmasi meninggal dunia.
Secara kumulatf, kasus terkonfirmasi positif menjadi 6.834 orang. Sembuh 5.437 orang (79,56 %), dan pasien meninggal dunia menjadi 151 orang (2,21 %). Sedangkan kasus aktif menjadi 1.246 orang (18,23 %), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di
Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, dan BPK Pering.
“Kasus WNI terkonfirmasi melalui transmisi lokal terus meningkat tajam. Per hari ini, Kamis (10/9), sebanyak 6.429 kasus (94,07 %),” ungkap Ketua Harian GTPP Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra.
Gubernur Bali pun telah mengeluarkan Pergub No. 46 tahun 2020, tentang ‘Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru’. Pergub tersebut mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
“Upaya pengendalian dan pencegahan ini tentunya bukan hanya tugas pemerintah semata, namun juga jadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa, terutama di bidang perekonomian rakyat,” ujarnya.
Untuk itu, dia mengajak semua pihak mendukung upaya pemerintah dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan. “Saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan, agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,” harapnya. (Ono)
Komentar