Penerapan Perbup 42 Tahun 2020 Prokes Covid 19
Melanggar, Warga Siap-siap Terima Sanksi Denda
Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri. (Ist)
KARANGASEM - Dalam rangka penegakan Peraturan Bupati Nomor 42 tahun 2020 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru), Pemerintah Kabupaten Karangasem bersama Polri dan TNI, menggelar apel pembukaan operasi serta kesiapan petugas di lapangan, Senin (7/9/2020) bertempat halaman MPP (Mal Pelayanan Publik).
Bertindak sebagai Insfektur Upacara Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri dengan diikuti Tim Penertiban dari unsur TNI, Polri,Satpol PP, Diskes, Diskominfo , Bagian Hukum Setda Kabupaten Karangasem , Unsur Kecamatan Karangasem dan unsur Kelurahan Karangasem.
Dalam amanatnya, Bupati menyampaikan pelaksanaan apel dalam rangka menyamakan langkah dan menyatukan tekad untuk saling bahu membahu dalam mencegah dan melawan penyebaran covid 19.
“Mulai hari ini penertiban bagi masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan, merazia bagi warga yang tidak memakai masker, “jelasnya.
Sementara sanksi bagi yang melanggar, sudah diatur dalam peraturan Bupati Karangasem berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020. Sanksi mencakup dua objek sasaran. Yakni, perorangan dan pelaku usaha. Untuk perorangan yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, dikenakan denda administratif Rp 100.000, dan/atau sanksi berupa penundaan pelayanan administratif sesuai kewenangan Pemkab.
Sedangkan sanksi bagi para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum, sambung Sedana Merta , akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 1 juta, dan/atau rekomendasi pembekuan sementara izin usaha. Kemudian juga ada sanksi sosial, berupa publikasi di media massa sebagai pelaku yang tidak taat prokes.
“Kami berharap bersama-sama kita melaksanakan tugas ini TNI, Polri, dan Satpol PP supaya upaya pencegahan covid 19 dilakukan dengan disiplin tertib dan tegas sehingga menghasilkan pengertian dan pemahaman yang sama dalam pencegahan covid 19,” tegasnya.
Oleh karenanya dengan diberlakukan peraturan ini diharapkan penyebaran wabah covid 19 dapat segera berakhir. Dengan disiplin protokol kesehatan, diantaranya disiplin memakai masker, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan jaga jarak tentunya adalah kunci keberhasilan bersama dalam memerangi virus ini. Namun demikian, sebaik apapun aturan dijalankan kalau tidak dilaksanakan semuanya akan sia-sia.
“Untuk itu kepada petugas dilapangan laksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab,” ujar Bupati Mas Sumatri.
Dalam amanatnya, Bupati Mas Sumatri juga meminta kerjasama seluruh Tim Penertiban untuk memastikan kesiapan anggotanya di lapangan. Kehadiran mereka akan sangat membatu pemerintah daerah menegakkan aturan terkiat pencegahan penularan Covid 19 di lingkungan masyarakat.
“Mudah mudahan warga masyarakat lebih sadar akan kesehatannya dalam upaya mencegah penyebaran wabah virus corona, “katanya.
Pemberlakukan perbub Nomor 42 Tahun 2020 sudah mulai diberlakukan hari ini. Bagi warga yang kedapatan tidak disiplin dengan protokol kesehatan tindakan dilakukan yakni pemberian sanksi sebagaimana telah diatur dalam aturan tersebut. (Oke)
Komentar