Pasien Covid-19 Sembuh Bertambah 81 Orang
Ist
DENPASAR - Perkembangan pandemi Covid 19 di Provinsi Bali per Jumat (4/9), mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 196 orang melalui transmisi lokal. Kasus sembuh sebanyak 81 orang, dan Sembilan pasien terkonfirmasi meninggal dunia.
Secara kumulatif, kasus terkonfirmasi positif menjadi 5.906 orang. Sembuh 4.833 orang (81,83 %), dan pasien meninggal dunia menjadi 88 orang (1,49 %). Sedangkan kasus aktif menjadi 985 orang (16,68 %), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Kasus WNI terkonfirmasi melalui transmisi lokal terus meningkat tajam, dengan total per hari ini sebanyak 5.504 kasus (93,19 %). Gubernur Bali pun telah mengeluarkan Pergub No. 46 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 19, dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Pergub tersebut mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
“Upaya pengendalian dan pencegahan ini tentunya bukan hanya tugas pemerintah semata, namun juga jadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa, terutama di bidang perekonomian rakyat,” kata Ketua Harian GTPP Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra.
Untuk itu, tambahnya, dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan, agar bisa segera terbebas dari pandemic ini. (Ono)
Komentar