Ranperda RZWP3K Disetujui Dewan
Ist
DENPASAR - Anggota DPRD Provinsi Bali menyetujui Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 tahun 2019, tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali tahun 2020, Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Bali tahun 2020-2040, dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 tahun 2011, tentang Retribusi Jasa Umum, dalam Sidang Paripurna DPRD Bali, di Gedung DPRD Bali, Senin (31/8).
Gubernur Bali Wayan Koster secara khusus menyoroti Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali tahun 2020-2040. Menurutnya, keberadaan Perda RZWP3K melengkapi Perda tentang RTRW yang mengatur wilayah daratan Provinsi Bali.
“Dengan perda ini, maka kita sudah memiliki perda yang lengkap untuk mengatur ruang darat dan ruang laut kita, termasuk pesisir. Saya kira ini merupakan perangkat hukum yang sangat diperlukan, dan mendesak untuk dijalankan. Kita memiliki potensi (laut dan pesisir, red) yang sangat besar untuk dikembangkan, dalam rangka membangun perekonomian di Provinsi Bali, sekaligus meningkatkan kesejahteraan,” ujar mantan anggota DPR RI tiga periode ini.
Koster mengatakan, Perda RZWP3K dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali memiliki fungsi niskala maupun sekala. Fungsi niskala karena laut dan pesisir memiliki fungsi dalam pelaksanaan berbagai upakara keagamaan di Bali, yang karena dinamika pembangunan yang berlangsung sering mengalami permasalahan dan tantangan di lapangan.
Secara sekala, Perda RZWP3K juga akan melindungi potensi kelautan yang ada di Provinsi Bali. Dia mengatakan, sudah berdiskusi dan mempelajari secara mendalam dengan para ahli, mengenai potensi kelautan dengan pesisir yang dimiliki Provinsi Bali.
“Saya sudah memiliki peta dengan sangat detil mengenai potensi ini, yang menurut saya selama ini kurang kita tangani, kurang kita kelola dengan baik, sehingga tidak bisa memberi kesejahteraan secara optimal kepada masyarakat,” kata Koster.
Menurutnya, selama ini justru terjadi pembiaran praktik-praktik illegal yang tidak bermanfaat untuk masyarakat, merugikan pemerintah daerah, dan juga merugikan kepentingan umum secara keseluruhan.
“Karena itu, saya kira perda ini sangat penting, sehingga ini harus dijalankan secara konsekuen,” tegas gubernur asal Desa Sembiran ini. (Ono)
Komentar