Pasien Covid-19 Sembuh Bertambah 28 Orang
Ist
DENPASAR - Perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini, Minggu (30/8), mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 89 orang melalui transmisi lokal. Kasus sembuh sebanyak 28 orang, dan tiga pasien terkonfirmasi meninggal dunia.
Secara kumulatif, , kata Ketua Harian GTPP Covid-1 Provinsi Bali, Dewa Made Indra, kasus terkonfirmasi positif menjadi 5.078 orang. Sembuh 4.355 orang (85,76 %), dan pasien meninggal dunia menjadi 65 orang (1,28 %). Sedangkan kasus aktif menjadi 658 orang (12,96 %), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
“Kasus WNI terkonfirmasi positif melalui transmisi lokal terus meningkat tajam. Per hari ini sebanyak 4688 kasus (92,08 %),” ujarnya.
Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
“Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, di mana saja dan kapan saja,” tegasnya. (Ono)
Komentar