Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Bupati Karangasem Tanda tangani PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah

Ist

KARANGASEM - Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri telah menandatangani PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara DJP, DJPK dan Pemerintah Kabupaten Karangasem. Acara Seremoni penandatanganan PKS yang dilaksanakan secara Virtual melalui aplikasi Video Confrence Zoom tersebut diwakili oleh Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta, di Gedung Nasional, Rabu ( 26/8 ) lalu.

Sekda Karangasem hadir secara terpisah di Gedung Karangasem Monitor Center (KMC), Kantor Bupati Karangasem. Sedangkan acara seremoni di Jakarta, di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP, dilakukan secara terbatas dengan memperhatikan protokol COVID-19.

Sekda Karangasem hadir didampingi Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Karangasem  dan Kepala Bidang Pendapatan 1 pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karangasem.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menyatakan, sebelum penandatanganan ini sebetulnya sudah dilakukan kerja sama dengan 7 kota di 7 provinsi pada tahun 2019. Kerja sama itu berkolaborasi melakukan pengawasan di ibu kota yang ada di 7 provinsi. Ada sekitar 1.184 wajib pajak yang bisa dilakukan pengawasan perusahaan.

Menurutnya, PKS yang  ditandatangani diharapkan dapat meningkatkan kapasitas, serta dengan adanya kerjasama ini, sejatinya telah mendukung program pemberantasan korupsi, sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Secara electronik data semuanya terdokumentasi dan semuanya menggunakan command identifier yang sama nomor identitas yang memudahkan  dalam melakukan pressing. "Inti dari PKS ini adalah bagaimana kita bisa melakukan pengawasan bersama," katanya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem termasuk salah satu dari 78 Daerah yang turut menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah dengan Dirtektorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pada seremoni penandatanganan PKS itu, Sekda Karangasem membubuhkan paraf bersama Kepala Daerah lainnya pada sesi ke-3 (tiap sesi terdiri dari 8 Kabupaten/Kota dan Provinsi.  Perjanjian kerja sama antara DJP, DJPK  dan 78 Pemerintah Daerah mempunyai tujuan di antaranya mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data  dan informasi perpajakan, data perizinan serta data atau informasi lainnya yang dibutuhkan, mengoptimalkan penyampaian data serta mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama.

Melalui kerja sama ini baik Pemerintah Daerah maupun DJP berharap dapat menerima sumber data yang penting untuk pengawasan kepatuhan pajak antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, data izin mendirikan bangunan, data usaha pariwisata, data usaha pertambangan, data usaha perikanan dan data usaha perkebunan yang ada di Daerah. Sebaliknya, Pemerintah Daerah juga akan menerima data dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah. Dengan demikian optimalisasi pendapatan daerah bisa dilakukan. Kegiatan penandatanganan PKS serentak secara virtual itu dikelola secara teknis oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem sehingga dapat terlaksana dengan lancar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti,  dalam sambutannya mengatakan, dampak covid-19  sangat mempengaruhi perekonomian global Indonesia. Di kuartal kedua, Indonesia mengalami kontraksi ekonomi minus 5,32 % bila dibandingkan dengan negara-negara lain. Namun,  Indonesia relatif lebih baik karena negara-negara lain, terutama negara-negara yang sangat tergantung kepada ekspor-impor dan juga manufaktur punya dampak yang luar biasa bahkan minusnya sampai dengan 2 digit.

Kontraksi pertumbuhan yang negatif juga terjadi di pemerintah daerah atau provinsi yang ada di seluruh Indonesia. Provinsi-provinsi yang terkena banyak dampaknya ada di seputaran pulau Jawa dan Bali dengan kisaran bisa sampai lebih dari 20%, bila dipandang  dari segi dampaknya ke PDB (Produk Domestik Bruto).

"Tapi kalau dilihat dari pertumbuhan ekonominya yang paling terkena berat adalah provinsi Bali. Sementara masih ada 2 provinsi yang masih tumbuh positif yaitu provinsi Papua dan Papua Barat, walaupun Papua Barat ini positifnya juga 0,53%, tapi Alhamdulillah ini masih positif. Kalau yang Papua masih agak tinggi , sekitar 4,52%," ungkap Astera.

Pemerintah, ujar Astera, dalam merespon ini, melakukan banyak sekali kebijakan-kebijakan baik di level pemerintah pusat maupun juga di level pemerintah daerah. Pihaknya sangat memahami bahwa pemerintah daerah juga mengalami hal yang sama dengan pemerintah pusat. Di satu sisi dari segi penerimaan menurun, namun di sisi lain pemerintah daerah juga dituntut untuk dapat menyediakan pendanaan atau belanja bagi penanganan covid. Untuk itu, pemerintah pusat melakukan relokasi dan refocusing dan sampai saat ini dari data yang diperoleh untuk seluruh daerah hasil daripada realokasi anggaran sudah mencapai sekitar 87 triliun. Anggaran ini bisa digunakan untuk penanganan konflik di seluruh daerah yang dananya bersumber dari APBD dan dari segi pemerintah pusat.

"Kita tahu pemerintah pusat telah menggelontorkan anggaran yang jumlahnya sangat besar sekitar 600 triliun dan ini meng-cover 3 bidang yang terbesar. Diantaranya, pertama bidang kesehatan, yang kedua perlindungan sosial dan yang ketiga adalah insentif-insentif yang merupakan dukungan bagi tumbuhnya ekonomi. Mari kita semuanya berdoa dan berharap mudah-mudahan untuk kuartal ketiga kita bisa pick up," ujarnya. (Oke) 

Komentar