Dalami Tiga Ranperda, Dewan Gelar Raker Gabungan dengan Eksekutif
Ist
DENPASAR - DPRD Provinsi Bali menggelar rapat kerja gabungan dengan jajaran eksekutif, di Ruang Rapat Gabungan Gedung DPRD Provinsi Bali, Jumat (28/8). Raker gabungan dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, dihadiri Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), Sekda Dewa Made Indra, dan pimpinan OPD di Lingkungan Pemprov Bali.
Raker bertujuan memperdalam pembahasan tiga buah rancangan peraturan daerah (ranperda), sebelum nantinya disahkan. Tiga ranperda tersebut, yaitu Raperda Perubahan atas Perda Nomor 11 TA 2019 tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020. Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) tahun 2020-2040, dan Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Umum.
Gede Kusuma Putra selaku koodinator pembahasan APBD Perubahan TA 2020, menyampaikan bahwa ia tak lagi punya banyak pertanyaan terkait ranperda tersebut. Hanya saja, ia minta pihak eksekutif mendesain kembali potensi sumber primer, sekunder, dan tersier penunjang perekonomian Bali.
Sementara I Wayan Gunawan, mempertanyakan strategi eksekutif dalam penanganan Covid-19. Dari apa yang ia amati di lapangan, masyarakat yang dahaga refreshing, belakangan beramai-ramai mengunjungi objek wisata, khususnya yang berhawa sejuk seperti Kintamani dan Bedugul.
“Meski menguntungkan secara ekonomi, namun ia tetap berharap ada langkah pengawasan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pertanyaan serupa diutarakan anggota DPRD Bali, AA Ngurah Adhi Ardhana.
Sementara I Nyoman Adnyana selaku Koordinator Pembahasan Ranperda RZWP3K, tak banyak memberi masukan terkait rancangan regulasi, yang dinilai sudah matang. Pada prinsipnya dewan mendukung langkah eksekutif dalam upaya optimalisasi pemanfaatan potensi wilayah pesisir, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Berikutnya, Koordinator Pembahasan Ranperda Retribusi Jasa Umum, Ida Gede Komang Kresna Budi, mengusulkan penggratisan biaya rapid test. Menurutnya, usulan rapid test secara gratis mencontoh langkah Pemprov NTB yang sudah menggratiskan rapit test bagi masyarakat.
Kaitannya dengan langkah pencegahan penyebaran Covid-19, srikandi DPRD Bali, Grace Anastasia Surya Widjaja, mempertanyakan landasan hukum keluarnya Pergub Bali Nomor 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang antara lain mengatur tentang pengenaan sanksi bagi masyarakat yang tak mengenakan masker saat beraktivitas di ruang publik.
Sementara Wagub Cok Ace menyambut baik aspirasi dan masukan dewan yang disampaikan oleh masing-masing koordinator pembahasan ranpeda. Menurutnya, masukan dari dewan akan makin menyempurnakan tiga ranperda sebelum nantinya disahkan.
Secara teknis, Sekda Dewa Indra menanggapi satu demi satu pertanyaan dari dewan. Menjawab pertanyaan terkait upaya yang dilakukan dalam penanganan Covid-19 serta dampak yang ditimbulkannya, ia menerangkan bahwa eksekutif telah mengambil sejumlah langkah strategis. Selain fokus pada upaya penanganan pasien dan upaya pencegahan, Pemprov Bali juga memberi perhatian pada kelompok masyarakat yang ekonominya terdampak Covid-19. Perhatian kepada masyarakat terdampak itu antara lain diaktualisasikan dalam bentuk pemberian dana stimulus untuk berbagai sektor.
Dalam penanganan pasien Covid-19, Pemprov Bali terus berupaya memaksimalkan daya tampung di tiap rumah sakit rujukan. Dewa Indra menyebut, saat ini hampir seluruh RS Pemerintah Kabupaten/Kota telah menjadi rujukan Covid-19.
Menyangkut besaran biaya rapid test yang diatur dalam Ranperda Retribusi Jasa Umum, birokrat kelahiran Singaraja ini berpendapat usulan tarif Rp150 ribu masih masuk akal. Ia menerangkan, keberadaan payung hukum ini bukan semata kebutuhan provinsi, tapi juga akan adi rujukan bagi kabupaten/kota. Ketentuan tarif ini perlu diatur, karena saat ini pasokan alat rapid test dari pusat sudah tidak ada lagi.
Dewa Indra juga menanggapi pertanyaan tentang dasar hukum keluarnya Pergub Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dikatakan, dasar hukum yang jadi acuan pergub ini adalah Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020, tentang
Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.
Dewa Indra pun berharap, penyakit yang menyerang saluran pernapasan ini benar-benar bisa dikendalikan, agar kasus positif dan kematian dapat ditekan. (Ono)
Komentar