Dewa Indra Ajak Masyarakat Komitmen dalam Kesetaraan Penyandang Disabilitas
Ist
DENPASAR –Sekda Prov. Bali Dewa Made Indra menyatakan, kesetaraan hak dan kewajiban penyandang disabilitas di Provinsi Bali merupakan hal penting yang harus diperhatikan. “Tidak hanya pemerintah, namun juga masyarakat,” ungkapnya, saat acara pelantikan anggota Komite Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (18/8).
Selama ini, katanya, praktik dan implementasi kesetaraan hak dan kewajiban penyandang disabilitas masih jauh dari konteks, dan belum optimal. Hal tersebut karena berbagai faktor, seperti regulasi yang belum mengakomodir kepentingan para penyandang disabilitas, serta praktik di lapangan, terutama oleh masyarakat.
“Intinya kita harus satu pemahaman, bahwa para penyandang disabilitas juga mempunyai hak dan kewajiban yang harus diakomodir,” ujar Dewa Indra.
Menurutnya, mewujudkan kesetaraan tersebut tidak mudah. Semua harus satu persepsi dari semua lapisan masyarakat. Jika pemahaman tersebut sudah tercapai, maka akan dituangkan dalam regulasi, dan ini butuh waktu dan proses yang tidak sebentar.
“Apalagi jika dilihat, penyandang disabilitas di Bali cukup besar, sekitar 17.024 orang dari berbagai jenis kedisabilitasan, sehingga ini jadi tugas dan tanggung jawab bersama dalam pemenuhan dan perlindungan hak serta kewajiban,” urainya.
Dia juga menyampaikan harapan kepada Komite Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabiitas agar dapat menjalankan tugas mencapai tujuan, yaitu mendorong dan mengadvokasi pengarustamaan penyandang disabilitas dalam kebijakan dan pelayanan publik. Sesuai dengan arah kebijakan dan program Pemprov Bali, dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru.
Pelantikan tersebut dikatakan sesuai dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 229/03-C/HK/2020, tentang Komite Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Provinsi Bali. Masa tugas komite yang diatur dalam keputusan tersebut adalah selama lima tahun hingga 2025, dengan mendapatkan pembiayaan dari APBD untuk operasional. (Ono)
Komentar