Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Keberpihakan Gubernur Koster terhadap Keberadaan Desa Adat di Bali

Ist

GIANYAR – Keberpihakan terhadap keberadaan desa adat di Bali sebagai warisan adiluhung yang mesti terus dilestarikan dan dijaga. Keberlangsungan pun betul-betul nyata, yang ditunjukan oleh Gubernur Bali Wayan Koster melalui berbagai kebijakan dan kerja konkret.

Hal itu pun dibuktikan dengan diterbitkan Perda Nomor 4 tahun 2019, tentang Desa Adat, sebagai perlindungan dan landasan hukum positif terhadap keberadaan desa adat di Pulau Dewata. Keberadaannya telah berlangsung lebih dari seribu tahun. Begitu juga pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemajuan Desa Adat Pemprov Bali, yang secara khusus bertugas menangani berbagai kepentingan dan kebutuhan terkait keberlangsungan keberadaan desa adat di Bali.

Gubernur Koster juga memperhatikan penunjang infrastruktur yang dibutuhkan. Salah satunya dengan pembangunan Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali hingga tingkat kabupaten/kota se-Bali. Untuk tingkat kabupaten/kota, ditandai dengan peletakan batu pertama pembangunan Kantor MDA Kabupaten Gianyar, Selasa (18/8), yang bertepatan pada hari raya Tilem Sasih Karo di Kawasan Kesatrian, Kota Gianyar.

Selanjutnya akan disusul dengan pembangunan kantor MDA tingkat kabupaten/kota lainnya di Bali. Kantor MDA Kabupaten Gianyar ini akan diperuntukkan pula untuk kantor PHDI Gianyar.

Dalam sambutan saat acara peletakan batu pertama Kantor MDA Gianyar, Koster menegaskan bahwa desa adat di Bali adalah warisan adiluhung, yang sudah sepantasnya dihargai dengan hal-hal konkret.

“Bayangkan, desa adat di Bali sudah ada sejak abad ketujuh. Mengurusi segala hal, adat-istiadat, budaya, sekala dan niskala, tapi sejak dulu tidak yang khusus dan konkret mengurusi desa adat ini. Untuk itu, sekarang saya urus betul. Saya buatkan perda, dinas (OPD, red). Ini yang disebut keberpihakan,” katanya.

Koster merasa miris ketika melihat kenyataan selama bertahun-tahun, bahwa bagian penting dari tata kehidupan dan kearifan lokal Bali seperti desa adat cuma diurus dan dibidangi oleh pejabat setingkat kepala bidang (kabid).

“Untuk itu saya buatkan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat. Jadi, jelas tupoksinya. Kantor kita buatkan baru dengan tiga lantai, tidak lagi 'numpang' di dinas kebudayaan. Dan, tidak hanya gedung, kita siapkan tenaga administrasi, operasional, sehingga bisa berjalan baik dan turun langsung ke desa-desa,” ujarnya.

Dikatakan, dana untuk itu bersumber dari CSR (Corporate Social Responsibility) BUMN yang betul-betul dialokasikan. Setelah selesai di provinsi, lalu dilanjutkan pembangunan kantor MDA tingkat

kabupaten/kota. “Tahun ini diawali dari Gianyar, lalu Jembrana, Bangli, Denpasar, Buleleng, Karangasem, dan awal tahun depan menyusul Klungkung, Badung, dan Tabanan,” sebutnya.

Terbitnya Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat, adalah sebuah perjuangan yang sangat panjang. “Saya memperjuangkan dan berdebat di Kemendagri, agar perda ini  bisa lolos, dan sekarang desa adat di Bali ada 'bapaknya', ada landasan hukumnya. Perda eksklusif sebagai identitas desa adat kita,” tukas Gubernur Koster.

Dia berpesan agar para bendesa dan jajaran betul-betul serius dalam menjaga kuat dan kokohnya desa adat sebagai tiang adat dan kebudayaan Bali. Desa adat dan budaya Bali harus dijaga penggerusan dari luar. Bali ini kecil, namun punya kearifan lokal yang unik, dan cuma ada di Bali. Kalau ini hilang, maka Bali hanya tinggal nama.

Sementara Bupati Gianyar I Made Agus Mahayastra mengatakan, pembangunan Kantor MDA Kabupaten  Gianyar ini adalah sebagai sebuah sejarah. “Ini salah satu terobosan Gubernur Koster untuk adat dan budaya Bali,” ujarnya.

Mahayastra kemudian menyebut bahwa Gubernur Koster sebagai sosok tokoh 'langka'  di Bali. Pasalnya, tak hanya fasih menjalankan roda pemerintahan, namun juga mempunyai kemahiran diplomasi, ditunjang

jaringan yang sangat kuat dengan pemerintah pusat. Sepanjang sejarah, tidak pernah ada dana pusat sebesar itu turun ke Bali. “Ini prestasi yang suka atau tidak suka harus diapresiasi. Sebuah kerja keras dari gubernur,: ujarnya.

Sementara MDA Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Alit Asmara, mengatakan bahwa gedung untuk Kantor MDA Kabupaten Gianyar akan dibangun di atas lahan aset milik Pemprov Bali, dengan luas lahan kurang lebih tujuh are. Gedung ini akan dibangun dua lantai. Sumber dana berasal dari APBD Kabupaten Gianyar, dengan nilai sebesar Rp 3,4 miliar lebih.

Tampak hadir dalam acara tersebut, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra dan Bendesa Agung MDA Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet. (Ono)

Komentar