Bupati Mas Sumatri Serahkan Remisi Bagi 112 Napi Lapas Kelas II B Karangasem
Bupati Mas Sumatri saat acara pemberian remisi HUT RI ke 75 di Lapas Kelas II B Karangasem. Senin kemarin. (Ist)
KARANGASEM – Sebanyak 112 orang warga binaan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Karangasem diberikan remisi pada Peringatan Hari Kemerdekaan ke 75 Republik Indonesia tahun 2020 dengan tema Indonesia Maju.
Pemberian remisi secara simbolis dilakukan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri pagi ini (Senin 17/8) pagi kepada 3 (tiga) perwakilaan dari warga binaan.
Remisi yang diberikan berdasarkan Keputusan Presiden R.I Nomor 174 Tahun 1999, bahwa semua Narapidana dan Anak yang memenuhi persyaratan pada setiap perayaan Hari Kemerdekaan Republik lndonesia, tanggal 17 Agustus diberikan Remisi Umum.
Para napi ini mendapat remisi umum atau pengurangan masa hukuman dari pemerintah antara 1 sampai 6 bulan untuk setiap orang disesuaikan dengan lamanya mereka menjalani hukuman di LP.
Dari 112 orang narapidana, remisi umum sebanyak 1 bulan diberikan kepada 20 orang warga binaan,remisi 2 bulan sebanyak 23 orang, remisi 3 bulan sebanyak 20 oranh, remisi 4 bulan sebanyak 33 orang, remisi 5 bulan sebanyak 10 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 8 orang.
Remisi juga diberikan kepadalembaga pembinaan khusus anak Karangasem. Diantaranya, remisi 4 bulan sebanyak 4 orang, remisi 3 bulan sebanyak 1 orang dan remisi 1 bulan sebanyak 8 orang.
Kepala LP Kelas IIB Karangasem , Jaka Prihatin menyebutkan, dengan pemberian remisi, saat ini LP ditempati oleh 171 warga binaan. Terdiri dari 147 narapidana dan 24 orang tahanan. Sedangkan untuk LP Khusus Anak ditempati oleh 13 orang.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Prof Yasonna Laoly dibacakan Bupati Mas Sumatri menyampaikan bahwa Indonesia telah berdaulat penuh melalui perjuangan bangsa Indonesia. Ini merupakan berkat dan rahmat dari Tuhan. Dengan itu kemerdekaan dimiliki oleh semua warga negara Indonesia termasuk warga binaan permasyarakatan, dimana mereka tetap mendapatkan hak hak , seperti pengurangan masa tahanan seperti remisi.
Dikatakan remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian lembaga permasyarakatan. Tahun ini Bangsa kita dan seluruh dunia sedang dilanda bencana yang disebabkan oleh virus corona.Diperlukan tindakan super untuk menangani dan pencegahan penyebaran virus corona.
“Upaya kebijakan pemerintah untuk pencegahan penyebaran virus corona harus kita hormati dengan mengikuti kebijakan dengan disiplin, secara serius saya mengingatkan kepada para jajaran rutan atau lapas agar jangan ikut dalam praktek narkoba, jaga nama baik lapas dan rutan,” ucapnya.
Seluruh warga binaan juga diajak untuk mengikuti dan berperan aktif dalam mengikuti pembinaan di lembaga permasyarakatan.
“Pada saat sudah di rumah harus berintraksi baik dengan lingkungan dan masyarakat, berikan contoh kepada masayarakat, untuk petugas lembaga permasyarakatan di HUT kemerdekaan tahun 2020 ini agar terus meningkatkan kinerja pelayanannya,” tutupnya.
Turut hadir , Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa, Dandim 1623/Karangasem Letkol Inf. Bima Santosa, Polres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini, Sekda Kab. Karangasem I Ketut Sedana Merta .Kajari Kab. Karangasem Isaak Karaeng Manapa diwakilkan, Ketua Pengadilan Karangasem I Wayan Suarta, Ketua DPRD Kab. Karangasem I Gede Dana , Kalapas Kelas IIB, Jaka Prihatin, Kalapas Anak Rainhards Indra Pitoy dan Tokoh masyarakat I Gst. Made Tusan.(Oke)
Komentar