KPU Karangasem Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020
Suasana sosialisasi pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karangasem Tahun 2020 di Villa Surgawi Taman Ujung Kamis (5/8). (ist)
KARANGASEM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem menggelar sosialisasi pendaftaran calon dukungan Partai Politik pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Karangasem Tahun 2020 di Villa Surgawi Taman Ujung Kamis (5/8).
Dalam Sosialisasi itu, hadir perwakilan Pinpinan Partai Politik, Lembaga terkait dalam pencalonan yang akan mencalonkan di Pilkada Kabupaten Karangasem 2020.
Ketua KPU Kabupaten Karangasem I G Krisna Adi Widana mengatakan bahwa KPU Kabupaten Karangasem mengundang Para Pinpinan Partai Politik serta lembaga tetkait secara terbuka untuk mengikuti sosialisasi penyampaian syarat dukungan pencalonan untuk calon dukungan Partai Politik.
“Kami mengundang kegiatan sosialisasi terkait dengan tatacara pencalonan Dukungan Partai Politim calon bupati dan wakil bupati dari jalur Dukungan Parpol” terangnya ketika memberikan sambutan.
Menurutnya sosialisasi tatacara pencalonan calon bupati dan wakil bupati dari jalur Partai Politik sangat penting meskipun KPU telah melakukan berbagai macam cara untuk mensosialisasikan hal tersebut.
“Ini menjadi sangat penting kita sampaikan meskipun kami sudah melakukan berbagai macam sosialisasi untuk mensosialisasikan terkait tatacara pencalonan jalur Partai Politik ini, perlu kiranya kami juga terus menginformasikan terkait dengan mekanisme pencalonan jalur dukungan Parpol” ujarnya.
Ia berharap kegiatan sosialisasi ini bisa menambah referensi dan wawasan bagi Parpol khususnya bagi para calon yang akan maju pada pilkada kabupaten Karangasrm dari jalur dukungan Parpol.
“Harapan kami melalui kegiatan sosialisasi ini juga yang sudah kita laksanakan bisa menambah referensi, pengetahuan dan wawasan khususnya bagi lembaga yang akan terlibat dalam perhelatan pilkada ini melalui jalur Partai Politik” pungkasnya.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Karangasem Putu Budiasa mengatakan bahwa dasar persyaratan pencalonan dukungan Parpol di Pilkada 2020 nanti, bakal calon harus memenuhi syarat sesuai aturan yang ada. Nanti diserahkan ke KPU,” ujarnya menambahkan.
Untuk waktu penyerahan formulir syarat dukungan calon dukungan Partai Politim, tambah Budiasa, pada 4 September 2020 sampai dengan 6 September 2020.
Sebagai Nara Sumber hadik Juga ketua KPU Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan yang mengatakan bahwa komunikasi dan persiapan harus dilaksankan sedini mungkin agar semua bisa beres sebelum waktu pendaftaran seperti LHKPN, SKCK dan syarat lainnya.
Hadir dalam sosialisasi tersebut kepala badan kesbangpol Bali serta semua kimisioner KPU Karangasem (Oke)
Komentar