Pedagang Bermobil Datangi Dewan Sanggulan
Susana pedagang saat mendatangi gedung dewan Sanggulan, senin kemarin. (Ist)
TABANAN - Sedikitnya 15 pedagang di Pasar Persiapan Tabanan mendatangi Kantor Dewan Sanggulan. Mereka mengadu lantaran aturan jam berjualan dirasakan merugikan mereka.
Di hadapan Komisi I dan II DPRD Tabanan, Senin kemarin, perwakilan para pedagang tersebut mengeluhkan kebijakan pengaturan berjualan dan berharap tetap diijinkan berjualan di Pasar Dauh Pala mulai pukul 03.00 Wita.
Salah satu pedagang menegaskan sebelumnya mereka biasa berjualan mulai pukul 03.00 – 06.00 Wita dan selama ini tidak ada larangan, namun sejak pandemic Covid-19 ini, kebijakan berubah dan oleh Pengurus Pasar diminta berjualan pukul 09.00 Wita hingga 15.00 Wita.
Para pedagang ini merupakan pedagang sayur manyur dan sejenisnya, bahkan sebelumnya mereka pernah direlokasi ke Lapangan Alit Saputra kemudian kembali direlokasi ke Pasar Pesiapan. Bahkan akibat kebijakan tersebut, dagangan berupa sayur layu bahkan tidak bisa terjual.
"Dagangan kami sepi pembeli, sayur-sayuran yang kami bawa juga layu sehingga tidak laku terjual dan merugi," terangnya.
Menanggapi keluhan para pedagang, Ketua Komisi II DPRD Tabanan I Wayan Lara berharap permasalahan tersebut segera terselesaikan dan berencana untuk turun ke lapangan guna mengetahui permasalah di bawah.
“Sepanjang mengikuti protokol kesehatan, pedagang seharusnya bisa berjualan pada dini hari. Namun kita lihat dulu regulasinya apakah bisa mereka kembali berjualan mulai pukul 03.00 Wita," tandasnya.
Sementara itu Kabid Perdagangan Disperindag Tabanan Ni Wayan Primayani menjelaskan bahwa aturan jam berjualan tersebut diterapkan sesuai instruksi Bupati dan SE Bupati Tabanan dalam langkah pencegahan penyebaran virus Covid-19.
"Kita berpatokan pada instruksi Bupati dan SE Bupati Tabanan guna mencegah virus Covid-19 sehingga diatur jam-jam untuk berjualan," ujarnya.
Namun pihaknya tetap akan melaporkan keluhan para pedagang tersebut serta membuat kajian sebagai bahan pertimbangan untuk mengevaluasi kembali aturan tersebut.
"Apakah memungkinkan merubah mengembalikan jam operasional pasar seperti dulu, tapi tetap tidak berjualan di badan jalan dan tetap mengikuti protokol kesehatan," pungkas Primayani. (Cia)
Komentar