Tim UPP Inspeksi ke Pelabuhan Gilimanuk
Tim Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Provinsi Bali bekerja sama dengan Ombudsman, Kejati Bali, Kemenkumham Bali, Polda Bali, BIN Daerah Bali, dan Irwasda Kabupaten Jembrana saat kunjungan kerja atau inspeksi ke Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Kamis (23/7). (Ist)
JEMBRANA - Tim Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Provinsi Bali bekerja sama dengan Ombudsman, Kejati Bali, Kemenkumham Bali, Polda Bali, BIN Daerah Bali, dan Irwasda Kabupaten Jembrana, melaksanakan kunjungan kerja atau inspeksi ke Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Kamis (23/7).
Kegiatan inspeksi ini dikatakan sebagai peran aktif UPP Provinsi Bali dalam mencegah pungutan liar yang dilakukan oknum petugas pelabuhan kepada pendatang atau pemudik. Kegiatan difokuskan di tiga titik pos dengan tiga tim, yakni pos pertama adalah pengecekan identitas diri
(KTP) dan surat keterangan sehat berbasis rapid test, pos kedua adalah layanan rapid test bagi warga yang akan keluar Bali dan bagi pendatang yang tidak membawa surat keterangan sehat berbasis rapid test, dan pos ketiga adalah pelayanan ASDP.
Inspektur Provinsi Bali Wayan Sugiada, mengatakan bahwa inspeksi kali ini bertujuan untuk memastikan tidak ada petugas yang di suap atau minta uang kepada pendatang yang tidak membawa syarat lengkap (kartu identitas, surat keterangan sehat berbasis rapid test) bisa lolos masuk Bali karena terima uang (disogok). Dapat dipastikan bahwa hal itu tidak pernah terjadi, seperti yang diberitakan di media sosial selama ini.
Di pos pertama, setiap pendatang, baik yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat atau lebih, bahkan kendaraan travel, dengan mengecek jumlah penumpang, identitas (KTP), dan surat keterangan bebas Covid-19 berbasis rapid test.
Di pos kedua, adalah pos layanan rapid test mandiri, yang dilakukan oleh Kimia Farma (sejak 15 Juni 2020) bagi mereka yang akan keluar dan masuk ke Bali tanpa membawa surat keterangan sehat berbasis rapid test. Dari kegiatan di lapangan, sejumlah sopir angkutan logistic melakukan rapid test, dan selama 15 menit sampai hasil keluar. Harga yang harus mereka bayar Rp145.000 per sekali tes. Setiap hari rata-rata 600 orang yang melaksanakan rapid test dalam waktu 24 jam.
Di pos ketiga, Tim UPP Provinsi Bali bertemu langsung dengan Manager Usaha PT ASDP (Persero), Windra Soelistiawan. Di jelaskan bahwa pihaknya bertugas melakukan verifikasi terhadap kelengkapan syarat masuk Bali. Selebihnya, untuk urusan pembayaran adalah bukan wilayah ASDP, sehingga mereka nihil untuk urusan administrasi dalam bentuk uang.
Inspektur Provinsi Bali juga menyampaikan agar pengadaan barang, harga, serta jumlah yang dibutuhkan wajib transparan, agar tidak terjadi ketimpangan antara fisik dan laporan. (Ono)
Komentar