Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Pengamanan Lingkungan Masyarakat Secara Terpadu, Gubernur Koster Keluarkan Pergub Nomor 26/2020

Gubernur Bali, I Wayan Koster. Foto : Ist

DENPASAR  Gubernur Bali, I Wayan Koster juga mengelurkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 26/2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDU BERADAT)..

Pergub tersebut dimaksudkan untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya serta untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia niskala- sakala  sesuai  visi  pembangunan  daerah  Nangun  Sat  Kerthi  Loka  Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Kepada wartawn, Koster kepada menegaskan bahwa dalam rangka mewujudkan pengamanan lingkungan masyarakat secara terpadu, perlu dibangun pengamanan wilayah (Wewidangan) dan Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu berbasis Desa Adat.

“Peraturan Gubernur ini (No. 26 Tahun 2020) dimaksudkan sebagai pedoman dalam mengintegrasikan dan mensinergikan   pelaksanaan kegiatan komponen sistem pengamanan lingkungan masyarakat berbasis Desa Adat dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola,” ucap Gubernur Koster.

Koster juga menegaskan bahwa Pergub ini sekaligus bertujuan mewujudkan ketertiban, keamanan, dan ketentraman lingkungan serta perlindungan wilayah dan Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu secara berkelanjutan.

Adapun ruang lingkup Pergub ini meliputi komponen SIPANDU BERADAT; tata kelola SIPANDU   BERADAT;  peningkatan kemampuan Pacalang;      sarana prasarana; pemberdayaan; dan pendanaan.

Forum SIPANDU BERADAT  memiliki    fungsi pre-emtif  dan preventif  dalam penanganan keamanan dan ketertiban lingkungan di      Desa Adat. Dalam melaksanakan fungsi pre-emtif, Forum SIPANDU BERADAT memiliki tugas sebagai berikut: mengumpulkan data yang berpotensi memunculkan situasi gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kerawanan sosial; menerima laporan terjadinya potensi gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kerawanan sosial; menganalisis data dan laporan mengenai potensi terjadinya gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kerawanan sosial; melaporkan temuan/potensi gangguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kerawanan sosial kepada pejabat yang berwenang; menyampaikan rekomendasi penyelesaian masalah; dan menyampaikan laporan berkala atau sewaktu-waktu bilamana diperlukan.

Dalam rangka mendukung fungsi dan tugas Forum SIPANDU BERADAT tingkat Desa Adat, dapat dilaksanakan     kegiatan preventif terbatas sebagai berikut:  pengaturan lalu lintas dalam kegiatan adat, budaya, dan keagamaan; penjagaan lokasi tempat hiburan yang rawan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat; pengawalan kegiatan kemasyarakatan; patroli ke tempat- tempat yang berpotensi rawan keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat; dan pengawasan ketertiban lingkungan wilayah Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu di wilayah Desa Adat.

Kegiatan preventif hanya dilaksanakan oleh: Pacalang; Pam Swadaya; dan bantuan perkuatan dari Kepolisian, Babinsa, Linmas, Satuan          Polisi Pamong Praja apabila diperlukan dalam koordinasi kepolisian setempat.

Dalam pelaksanaan kegiatan preventif mengikut sertakan sistem keamanan lingkungan di Wewidangan Banjar. Dalam rangka mendukung kegiatan preventif, Forum SIPANDU BERADAT dilengkapi dengan peralatan berbasis teknologi.

Pacalang sebagai pelaksana tugas pengamanan  di Desa Adat diberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan kemampuan melaksanakan tugas pengamanan wilayah  dan  Krama  di  Wewidangan  Desa Adat. Pendidikan  dan pelatihan dilaksanakan oleh lembaga/badan usaha jasa keamanan yang mendapat izin dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia.  Lembaga/badan usaha jasa keamanan harus mencantumkan prinsip-prinsip pengamanan berbasis Tri Hita Karana yang bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi di dalam anggaran dasarnya.  Anggaran dasar wajib mendapat rekomendasi dari MDA tingkat Provinsi. Pendidikan dan pelatihan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan pembekalan dan penataran.

Pacalang  yang  telah  berhasil  menyelesaikan  pendidikan  dan  pelatihan, berhak mendapatkan Sertifikat Gada Pratama yang diterbitkan oleh lembaga/badan usaha jasa keamanan yang diketahui oleh MDA tingkat Provinsi. Pacalang yang telah mendapat sertifikat diregistrasi  di masing-masing Desa Adat dengan tembusan kepada: Kepolisian setempat; dan MDA tingkat Kecamatan.

Dalam melaksanakan tugas rutin, Pacalang menggunakan seragam busana adat dan atribut sebagaimana ditentukan dalam Pedoman Sasana Pasikian Pacalang Adat Bali yang dikeluarkan oleh MDA Provinsi.  Dalam pelaksanaan tugas kepolisian terbatas, Pacalang menggunakan rompi yang disesuaikan dengan penugasan.

Lembaga Pemerintah Daerah, Lembaga Swasta yang ada di Wewidangan Desa Adat dapat memberdayakan Pacalang, dan/atau  Bantuan Keamanan Desa Adat (Bankamda) setempat untuk mendukung keamanan di instansi/lembaga masing-masing. Usaha dan Jasa Pariwisata   yang ada di Wewidangan Desa Adat memprioritaskan Pacalang dan/atau Bantuan Keamanan Desa Adat (Bankamda) setempat untuk mendukung pengamanan yang diperlukan. Lembaga Pemerintah Daerah,  Lembaga  Swasta, Usaha  dan  Jasa  Pariwisata  yang  memberdayakan Pacalang dan/atau Bantuan Keamanan Desa Adat (Bankamda), memberikan kontribusi kepada Desa Adat setempat sesuai kesepakatan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (*/Cia)

Komentar