Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Gubernur Koster Ikuti Rakor KPK RI Lewat Vicon

Gubernur Bali, I Wayan Koster. (Ist)

DENPASAR  - Gubernur Bali Wayan Koster mengikuti rapat koordinasi (Rakor) dan diskusi dengan Ketua KPK RI, Komjen Pol. Firli Bahuri melalui video conference (Vicon) berkaitan dengan pelaksanaan penanganan dan pencegahan Covid-19, khususnya soal penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) dari Ruang Rapat Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Rabu (24/6).

Rakor ini diikuti oleh 33 Gubernur dan 9 Koordinator Wilayah (Korwil) KPK di seluruh Indonesia, dan dipandu oleh moderator Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan. Selain Ketua KPK RI, narasumber lain yang mengisi kegiatan ini, yaitu Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh dan Inspektur Jenderal Kementrian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri) Tumpak H. Simanjuntak.

Ketua KPK RI, Komjen Pol. Firli Bahuri dalam arahannya pada vicon tersebut menyampaikan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK dilaksanakan dengan tiga pendekatan. Yakni pendekatan pendidikan masyarakat (public education approach), pendekatan pencegahan (preventiv approach), dan penindakan (law enforcement approach).

Fokus area KPK dalam mendukung sasaran strategis (KPK Wide) di antaranya korupsi terkait dalam bisnis, korupsi politik, korupsi pada penegakan hukum, dan korupsi pada layanan publik. Fokus area ini untuk mendukung lima kebijakan Presiden Republik Indonesia, yakni pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, penyederhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi.

Ketua KPK juga menyampaikan kolaborasi dan atensi KPK dalam pelaksanaan penanganan Covid-19 ini. “KPK akan bertindak sangat keras apabila ditemukan pelanggaran dan unsur koruptif dalam situasi bencana ini,” tegasnya.

Kepala BPKP RI Muhammad Yusuf Ateh dalam paparannya menyampaikan arahan Presiden RI terkait peran pengawasan internal dan eksternal untuk mengawal jalannya pemerintahan terutama terkait percepatan penanganan Covid - 19 di Indonesia yang menelan anggaran sangat besar.

Pemerintah Pusat saat ini menyiapkan anggaran mencapai Rp 700 triliun ditambah dana desa yang sudah disalurkan dan anggaran dari pemerintah daerah dalam upaya pengendalian pandemi Corona. Untuk itu alokasi diharapkan tepat sasaran sehingga tidak menimbulkan implikasi hukum dikemudian hari.

"Anggaran untuk daerah dalam penanganan Covid sangat besar, untuk itu harus kita pastikan benar - benar sampai untuk masyarakat. Kami menginisiasi dari awal agar program ini tidak menimbulkan masalah baru seandainya ada kebocoran. BPKP mengajak manajemen untuk mulai dari awal. Kita akan lebih susah menangani kebakaran, maka kita utamakan pencegahan, agar bisa dikembalikan dengan baik sehingga bisa dihindari adanya penyimpangan-penyimpangan," tegasnya.

Lebih jauh, ia berharap BPKP Perwakilan bersama APIP masing - masing pemerintah daerah melaksanakan pengawasan dan pemantauan secara simultan, terutama terkait barang -jasa yang diperuntukkan sesuai kebutuhan penanganan pandemi. Hal ini didasari berbagai permasalahan yang terjadi diberbagai daerah di Indonesia terkait penyaluran bantuan sosial semisal tidak tepat sasaran, kurangnya kualitas barang yang disiapkan, tumpang tindih penyaluran dan sebagainya yang kurang mendapat pengawasan.

Sementara itu, Irjen Kemendagri Tumpak H. Simanjuntak menyampaikan poin-poin terkait sejumlah intruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Poin terpenting yang tertuang dalam intruksi tersebut, yakni mengenai pelaksanaan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas; penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan; penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup; serta penyediaan jaring pengamanan sosial (social safety net), sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Intruksi Menteri ini.

Pada kesempatan itu juga dilakukan dialog dan diskusi Interaktif oleh para peserta rapat, yaitu gubernur se-Indonesia dengan Ketua KPK RI. Dialog dan diskusi terkait permasalahan pelaksanaan kebijakan di daerah dalam penanganan Covid-19. (*/Cia)

Komentar