Pemkab Karangasem Hapus Sanksi Denda Administrasi Pajak Daerah
Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri (ist)
KARANGASEM - Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karangasem memberikan pembebasan sanksi denda administrasi , kepada Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di tengah situasi pandemi saat ini.
Kebijakan ini sehubungan dengan adanya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
Hal ini menuntut seluruh masyarakat tidak terkecuali Wajib Pajak di Kabupaten Karangasem untuk membatasi aktivitasnya karena adanya penerapan social distancing. Sehingga hal ini berpotensi terjadinya keterlambatan pembayaran pajak daerah oleh wajib pajak yang kemudian berakibat muncul sanksi atau denda akibat dari penundaan aktifitas sebagaimana dimaksud.
Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam hal ini telah berupaya secara aktif, terus menerus dan konsisten melakukan pencegahan penyebaran wabah COVID-19 di Karangasem. Salah satunya dengan mendukung masyarakat untuk tidak beraktivitas di luar rumah dan memberikan apresiasi atas kepatuhan wajib pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak daerah yaitu dengan menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah melalui Peraturan Bupati Nomor 29 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Bupati ini adalah penghapusan sanksi administrasi Pajak Daerah yang muncul sebagai akibat dari pelanggaran administrasi perpajakan diantaranya sanksi yang timbul dari keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pelaporan pajak, denda, dan lain sebagainya.
Peraturan Bupati ini diimplementasikan secara otomatis ke dalam sistem sehingga wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini.
Kepala BPKAD Sujana Erawan mengatakan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi denda PBB-P2 dilakukan terhadap proses pembayaran PBB-P2 terhutang dari tahun 1994 sampai dengan tahun 2020 berlaku dari tanggal 1 Juli sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Periode pemberian penghapusan sanksi administrasi ini dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan mengenai pemberlakuan status tanggap darurat di wilayah daerah Kabupaten Karangasem.
Sujana Erawan menambahkan, pengurangan ini dapat diberlakukan untuk semua jenis pajak yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB KB).
Untuk pembayaran pajak daerah seperti PBB-P2 dalam masa social distancing ini dapat dilakukan melalui sistem Aplikasi Online perbankan yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah seperti Bank Pembangunan Daerah Bali.
Sem entara itu, Bupati Karangasem ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/6) menghimbau kepada wajib pajak untuk aktif dalam memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini. Ia berharap, dengan kebijakan ini, wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya serta tetap menaati arahan dari Pemerintah untuk mencegah penyebaran bencana wabah COVID-19.
Masyarakat juga diminta dengan kesadaran tinggi melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2020 dengan tidak menunggu waktu jatuh tempo.
Kebijakan ini juga diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah COVID-19 dan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan.
:Jadilah Pahlawan dengan Membantu Pemkab Karangasem Menanggulangi COVID-19 dengan Membayar Pajak Tepat Waktu dan Tepat Jumlah,” ujar Bupati Mas Sumatri. (*/Oke)
Komentar