Gelar Tajen Saat Pandemi, 6 Warga Diamankan
Foto : Ist
KARANGASEM - Jajaran Satreskrim Polres Karangasem akhirnya mengamankan enam warga usai kedapatan menggelar sabung ayam di di Banjar Dinas Sadimara, Desa Ababi, Kecamatan Abang, Karangasem. Minggu (24/5).
Pengungkapan Judi Sabungan Ayam yang disertai penangkapan 6 terduga penyelenggaranya yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Abang, IPTU Mochammad Supriyanto dilakukan setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya perjudian jenis sabungan ayam apalagi di tengah situasi pandemi COVID 19.
Kegiatan illegal ini juga telah menimbulkan kerumunan dan cukup rentan mempercepat penyebaran COVID 19 di wilayah setempat.
Saat ini keenam terduga pelaku penyelenggara perjudian sudah disidik dan ditahan di Rutan Polres Karangasem sampai berkas lengkap dan kemudian diserahkan ke JPU.
“Diharapkan seluruh masyarakat tidak menggelar kegiatan illegal semacam ini karena akan merugikan diri sendiri dan orang lain ditengah pandemi COVID 19,” ungkapnya. (Oke)
Komentar