5 Pekerja Migran Dinyatakan Sembuh
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Bali, Dewa Made Indra. (ist)
DENPASAR – Lima orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sebelumnya menjalani perawatan medis dinyatakan sembuh. Dengan demikian, hingga saat ini total pasien Covid-19 yang masih dalam perawatan aktif sebanyak 107 orang.
Ketua Harian Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dewa Made Indra menegaskan, ke 5 (lima) WNI atau pekerja migran tersebut telah diperbolehkan pulang dan menjalani perawatan mandiri di rumah masing-masing.
“Jumlah pasien yang telah sembuh sebanyak 75 orang, atau bertambah 5 orang WNI yang kesemuanya adalah PMI,” ungkap Dewa Indra, Minggu (26/4).
Secara umum, Dewa memaparkan bahwa jumlah pasien komulatif positif Covid-19 sebanyak 186 orang atau ada penambahan 3 (tiga) pasien dan merupakan Pekerja migrant.
Jumlah ini, tegas Dewa sebagian besar masih didominasi oleh imported case, sementara untuk kasus transmisi lokal diketahui berjumlah 41 Orang pasien.
“Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini,” tegasnya.
Tak lupa, Dewa menghimbau sesuai keputusan Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Dimana pada intinya, peraturan ini melakukan pembatasan dan pengendalian transportasi baik melalui darat, laut, udara ,dan kereta api terutama ke jalur PSBB dan juga daerah dari zona merah.
Ditegaskan, bahwa yang boleh melakukan perjalanan yakni angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan Covid-19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menghimbau masyarakat Bali untuk mentaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Diapun meminta melalui Gugus tugas dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, POLRI dan pemerintah pusat di daerah untuk bersama sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabihan Padang Bai. Kalau masyarakat akan melintasi jalur jalur ini maka pada pintu masuk akan dijaga petugas.
“Dimohon pengertian masyarakat untuk mematuhi peraturan dan lebih baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama,” pintanya.
Selain mengajak untuk tidak mudik, Dewa juga meminta bagi Krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali.
Sebab kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif baik bagi diri sendiri, keluaraga dan masyarakat Bali sendiri, Untuk itu masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali ada hal yang sangat penting atau mendesak.
“Selain itu, untuk memutus rantai penyebaran virus Corona maka perlunya semua pihak melanjutkan dengan penuh disiplin untuk menggunakan masker di tempat terbuka, rajin mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun, serta menghindari dengan tidak menyentuh bagian wajah terutama hidung, mulut dan mata,” tegas Dewa. (Cia)
Komentar