Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Pemkab Tabanan Perpanjang Jam Operasional Sejumlah Pasar Tradisonal

Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti saat Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti saat melakukan komunikasi jarak jauh (video conference). (Ist)

TABANAN – Pemkab Tabanan kembali mengeluarkan kebijakan seiring upaya pencegahan mewabahnya virus Corona. Kebijakan tersebut yakni memperpanjang jam buka atau operasional pasar tradisional yang sebelumnya dibatasi hanya 3 (tiga) jam saja.

Kebijakan tersebut ditempuh setelah Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti melakukan sejumlah kajian dengan jajaran pihak terkait dan memutuskan menambah jam opreasional pasar karena dirasa kurang berjalan maksimal hingga berbuntut membludaknya pengunjung pasar akibat pembatasan waktu berjualan.

Keputusan ini terungkap saat Bupati Eka melakukan video conference bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Tabanan dan jajarannya di ruang Tabanan Command Center Kantor Kominfo Tabanan, Sabtu (28/3).

Dengan demikian, jam operasional pasar yang sedianya hanya 3 jam saja ditambah satu jam lagi dimana pasar mulai dibuka sejak pukul 11. 00 wita hingga 15.00 wita. Ketentuan ini khusus diberikan untuk Pasar Tabanan, Pasar Dauh Pala, Pasar Kediri dan Pasar Bajera.

“Melihat membludaknya jumlah pengunjung ke beberapa pasar tersebut, kami berinisiatif menambah jam operasional. Kami berharap kesadaran masyarakat untuk selalu mengindahkan instruksi pemerintah, karena kebijakan yang kami buat itu semata-mata untuk keselamatan kita semua,” tegas Eka.

Disebutkan, untuk pedagang bermobil di Pasar Kediri, Pasar Tabanan dan Pasar Dauhpala telah direlokasi sementara ke Lapangan Dangin Carik hingga ada pemberitahuan lebih lanjut setelah kondisi benar-benar aman.

Eka juga menyampaikan, setelah memperhatikan dampak dari perkembangan wabah COVID-19 terkait keadaan sosial ekonomi saat ini, maka Bupati Eka memutuskan agar seluruh pedagang diberikan keringanan retribusi pelayanan pasar, sampai kondisi benar-benar aman dimana keputusan keringanan retribusi tersebut akan ditetapkan kembali lewat Keputusan Bupati.

Saat teleconference kemarin, Bupati Eka juga memerintahkan Satgas Covid-19 dan seluruh jajaran di lingkungan Pemkab Tabanan agar selalu memantau standarisasi kesehatan di setiap pasar-pasar tradisional dan terus melakukan sosialisasi.

“Terus mohon ada orang kita, kepala pasar atau orang yang merupakan staf pasar agar mengatur masyarakat yang mengunjungi pasar agar tidak berkerumunan. Libatkan Satpol PP juga dan jangan sampai ada yang melanggar,” tegas Bupati Eka.

Dijelaskannya, hal ini harus dijaga dengan ketat demi keamanan masyarakat Tabanan dan semua pasar di Tabanan harus patuh dengan arahan tersebut karena ini sifatnya urgent demi kepentingan dan keselamatan bersama.

Ia juga meminta agar selalu melakukan spraying dipasar-pasar. Atas instruksi tersebut, Bupati Eka meminta permakluman semua pihak dan meminta agar seluruh petugas dan masyarakat selalu memperhatikan kesehatan diri, seperti penggunaan masker, selalu mencuci tangan dengan antiseptic dan sejenisnya serta menggunakan hand sanitizer.(Cia)

Komentar