Warga Dihimbau Tetap di Rumah Hingga 30 Maret
Gubernur Bali, I Wayan Koster. (Ist)
DENPASAR – Gubrnur Bali I Wayan Koster menghimbau warga agar tetap berada di rumah hingga 30 Maret mendatang. Hal itu dilakukan guna mencegah penularan virus mematikan Corona.
Himbuan ini berlaku sejak Kami (26/3) sesuai surat Surat Edaran Gubernur Bali nomor 45/Satgas/Covid19/III/2020 yang berisi imbauan kepada seluruh masyarakat Bali untuk tetap di rumah masing-masing.
Dengan adanya surat edaran tersebut, maka warga harus tetap melakukan upaya maksimal pencegahan penyebaran covid-19 dengan cara membatasi aktivitas di luar rumah dan mengurangi interaksi dengan orang lain.
“Sesuai himbauan Gubernur, maka seluruh masyarakat Bali agar tetap bekerja dan belajar di rumah, mengurangi aktivitas keluar rumah kecuali karena ada keperluan sangat mendesak,” ujar Kepala Diskominfos Bali Gede Pramana.
Selain itu, Pramana juga mengimbau kepada pengelola hiburan malam agar menghentikan aktivitasnya untuk sementara.
Demikian juga halny dengan jajaran Bupati dan Wali Kota, desa adat agar tidak lagi melakukan penutupan jalan di wilayahnya sehingga warga yang memiliki keperluan mendesak bisa berjalan.
Himbauan diharapkan tetap dipatuhi oleh masyarakat sambil menunggu perkembangan dari pusat maupun daerah. (Cia)
Komentar