9 Pelanggar Perda Disidang Tipiring
Sembilan pelanggar Perda harus menjalani sidan tipiring di Kantor Camat Denpasar Utara. Senin (9/3). Sidang dipimpin I Made Pasek, SH,. MH dan Panitera Lien Herlinawati, SH,. MH.(Ist)
DENPASAR – Sembilan pelanggar Perda harus menjalani sidan tipiring di Kantor Camat Denpasar Utara setelah dirazia aparat Satpol PP Denpasar beberapa waktu lalu. Senin (9/3).
Sidang kali ini menjatuhkan hukuman denda kepada 6 orang pelanggar KTR di kawasan Lapangan Puputan I Gusti Made Agung, di area Parkir Tiara Dewata, 2 orang PKL yang berjualan di Jl. Sugianyar dan 1 orang Pelanggar perda terkait Ijin Usaha di Jl. Antasura.
Kasatpol PKK Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat diwawancarai menjelaskan bahwa pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda.
Selain itu, pelaksanaan sidang tipiring juga turut mengambil tempat di banjar atau ruang publik lainnya, ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalisir pelanggaran perda oleh masyarakat.
“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” ujar Sayoga di dampingi Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Denpasar Gede Sudana.
Diungkapkan, adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Satpol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Upaya penindakan dilakukan guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.
“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, sekaligus memberikan efek jera dan sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” tegasnya.
Kasi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Denpasar Gede Sudana menambahkan, adapun keseluruhan pelanggar melanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan Perda No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Sidang dipimpin I Made Pasek, SH,. MH dan Panitera Lien Herlinawati, SH,. MH, ini menjatuhkan hukuman denda beragam bagi seluruh pelanggar dengan kisaran Rp. 150 ribu bagi pelanggar KTR dan denda Rp. 200 ribu bagi pelanggar PKL yang berjualan di Jl. Sugianyar atas nama Sabarudin dan Pelanggar Perda Terkait Ijin Usaha di jatuhkan denda Rp 300 ribu
“Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan aarahan untuk tidak melanggar Perda,” pungkasnya. (“/Cia)
Komentar