Aset 3.2 Hektar Tak Berfungsi, Pansus VI Siapkan Kebijakan Tata Ruang
Jajaran anggota Pansus VI DPRD Tabanan dikomandani I Gusti Nyoman Omardani saat kunjungan sidak ke kawasan DTW Bedugul, Selasa (4/3) kemarin. (ist)
TABANAN – Jajaran Pansus VI DPRD Tabanan terus menginventarisir sejumlah aset yang dimiliki Pemda Tabanan dengan melakukan sidak berikutnya di kawasan DTW Bedugul. Hasilnya, tiga bidang tanah seluas 3.2 hektar diinilai tidak berfungsi maksimal dan siap akan diberdayakan guna menunjang pendapatan daerah.
Atas temuan tersebut, Koordinator Pokja Aset, I Gusti Nyoman Omardani menegaskan selama ini aset tidak berfungsi maksimal. “Untuk itu, kami mengecek ke sana guna mengetahui keberadaan aset tersebut,” ujar Omardani saat dihubungi kemarin.
Ditemani jajaran Bapelitbang, Dinas Pariwisata serta Bagian Aset, satu persatu dari ke tiga aset dikunjungi saat sidak yang dilakukan Selasa kemarin. Tiga bidang aset ini memang belum tergarap maksimal bahkan hampir dua tahun belakangan belum dikelola secara intens.
Ditempat ini, jajaran Pansus VI DPRD Tabanan mendapat penjelasan pihak Eksekutif prihal rencana pengembangan kawasan ini sebagai sarana rest area yang terintegrasi dengan kawasan DTW Bedugul lainnya.
Meski sepakat dengan rencana dengan Eksekutif terkait pengelolaan aset, namun Politisi asal Belimbing Pupuan ini menegaskan bahwa perlu ada kebijakan berupa aturan tata ruang guna menjamin keberlangsungan area dimaksud.
Dalam kesempatan sama, jajaran Pansus VI seperti Gusti Komang Wastana, Wayan Eddy Nugraha Giri, I Gusti Ngurah Mayun, Nyoman Suta dan Putu Yuni Widyadnyani juga merekomendasikan agar kontrak usaha tidak dilanjutkan agar tidak mengganggu proses pengembangan nantinya.
Omardani memaparkan, jika disewakan kembali maka akan merugikan pemerintah sebab sewa tanah jelas-jelas jauh lebih murah bahkan dinilai tidak menghasilkan apa-apa.
“Apalgi poisisi tanah antara satu dan lainnya berbeda dan memiliki nilai ekonomi berbeda maka akan merugikan pemerintah,” tambahnya.
Untuk itu, ke depan, dirinya sekaligus berharap agar aturan yang telah dirancang nanti sekaligus bisa membedakan tanah yang berpotensi ekonomi tinggi dan tidak.
Maksudnya, jika tanah yang memiliki potensi ekonomi lebih tinggi maka bisa dikerjasamakan dengan pihak ke tiga dari pada disewakan dan tidak menhasilkan apa - apa karena nilai sewa cukup rendah.
Pihak Dewan juga ingin agar proses penyelesaian aturan kawasan DTW Bedugul agar secepatnya diselesaikan agar bisa beroperasi dengan baik dan Pemda segera mendapat restriusi dari DTW tersebt. Dalam hal ini pihak DPRD mensuport rencana tersebut.
Kesempulan lain, DPRD juga berharap agar rancangan yang dibuat sesuai master plan Bapelitbang dan Dinas pariwisata, tidak hanya sekedar pembuatan atau penyelesaian masalah fisik saja namun termasuk bidang pengelolaan, apakah akan dikelola oleh pihak ket tiga, atau dibentuk unit di lokasi dan lainnya.
“Sebenarnya semua keperluan terkait tata rancang sudah dipersiapakan pihak eksekutif, namun tinggal kebijakan mendorong pihak eksekutif agar memiliki payung hukum dalam pengelolaan aset tersebut,” tambahnya.
Dalam proses pengembangan nanti, Pansus VI juga berharap agar kebijakan pengembangan harus berpihak kepada masarakat setempat, dalam artian memberikan dampak positif kepada masyarakat setempat.
“Jika sudah dikelola dengan baik, kami optimis dan akan menjdi progress baru dalam perolehan pendapatan daerah,” demikian Omardani. (Cia)
Komentar