Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Sat Pol PP Denpasar Siap Limpahkan Kasus Pelanggaran Pembuangan Limbah ke Kepolisian

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga (ist)

DENPASAR - Pelanggar pembuangan limbah sablon, Hj. Nurhayati nampaknya kembali dihadapkan dengan kasus hukum. Setelah sebelumnya usahanya disegel secara permanen, dan sang pemilik telah divonis dengan hukuman Denda Rp. 2 Juta pada Sidang Tipiring karena didakwa melanggar Perda beberapa waktu lalu, kini kasus pemilik usaha yang berlokasi di Jalan Pulai Misol I Nomor 23 Denpasar ini akan dilimpahkan ke pihak Kepolisian, kabarnya Sat Pol PP Kota Denpasar akan melimpahkan pada Senin 92/12) hari ini.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi, Minggu (1/12) menjelaskan bahwa saat ini banyak beredar komentar negatif terutama di medsos yang tidak sesuai dengan substansi permasalahan. Karenanya, Sat Pol PP Kota Denpasar telah menyiapkan berbagai langkah, salah satunya adalah melimpahkan kasus ini ke pihak Kepolisian.

Selain itu, sebagai upaya menghindari terjadi kesimpang siuran serta menghindari adanya komentar yang tidak substantif terkait penyegelan dan Tipiring terhadap usaha Sablon di Jalan Pulau Misol I Nomor 23 Denpasar ini, dijelaskan bahwa terhadap usaha sablon  yang tertangkap tangan  membuang limbah di Sungai Badung telah disegel/ditutup secara permanen mengacu pada Perda Nomor : 11 th 2015 tentang pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup di kota dps.

Selain itu, terkait pelanggaran perijinannya jg sdh ditindak lanjuti ke proses sidang tipiring mengacu pada Perda no 1 th 2015 tentang ketertiban umum di Kota Denpasar. Dimana, dalam pelaksanaan sidang tersebut Hakim PN Denpasar telah memutus vonis dengan hukuman denda sebesar Rp. 2 juta rupian subsider kurungan 7 hari.

“Unruk kasus pidana pencemaran, kerusakan lingkungannya berdasarkan vonis tipiring tsb sedang dikomunikasikan untuk dilimpahkan ke pihak Kepolisian guna diadakan proses penyidikan mengacu UU RI no 32 th 2009 tentang pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup,” paparnya.

“Penyidik PPNS Satpol PP  kewenangan hanya menangani pelanggaran Perda, Sedangkan untuk penyidikan terkait pelanggaran pidana (UU) kewenangannya berada pada penyidik umum dalam hal ini adalah pihak Kepolisian.,” katanya. 

Tindakan ini diambil kata pejabat asal Bangli ini bukan semata mata untuk memberikan hukuman yang berat kepada pelanggar, tetapi lebih sebagai pembelajaran terhadap kasus kasus yang melalukan pencemaran lingkungan. "Ini untuk kepentingan bersama bagaimana kita menjaga lingkungan dan nantinya menjadi pelajaran bagi kita semua untuk menjaga lingkungan terutama sungai, karena sungai (air red) adalah sebagai sumber kehidupan," pungkas Sayoga. (*/Cia). 

Komentar