Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Kejari Jembrana Tahan Nenek Penjual Obat dan Jamu Ilegal

Jajaran petugas Loka Buleleng saat memeriksa jenis obat dan jamu tanpa izin edar dalam sidak di kawasan pasar Senggol Negara bulan Juli lalu. (Ist).

JEMBRANA – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana akhirnya memutuskan menahan seorang nenek penjual jamu yang diduga telah menjual obat dan jamu secara illegal. Berkas Nenek RBH (70) saat ini telah dilimpahkan atau masuk tahap II (dua). Senin (28/10).

Tersangka Nenek RBH disangkakan dan diduga telah mengedarkan jenis obat sedian farmasi berupa obat tradisional tanpa izin edar atau tidak memenuhi standar.

Pelimpahan disaksikan langsung petugas dari Loka POM Buleleng di kantor Kejari Jembrana. Total ada 19 butir item obat yang dilarang diedarkan ditemukan saat sidak jajaran Loka POM Buleleng beberapa bulan lalu.

Kasi Intel Kejari Jembrana, I Gusti Ngurah Agus Sumardika, membenarkan penahanan nenek RBH dan saat ini telah dititipkan sementara di Lapas kelas II Jembrana.

“Iya bener pihak Kejari Jembrana telah melakukan penahanan Nenek RBH,” Sumardika saat dikonfirmasi wartawan didampingi Kasi Pidum Kejari Jembrana, I Gede Gatot Hariawan.

Tersangka sendiri dikenakan dengan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sebelumnya, jajaran petugas Loka POM Buleleng telah melakukan sidak pada akhir Juli lalu berikut mengamankan ratusan bungkus jamu  ditenggarai mengandung bahan kimia serta obat keras tanpa ijin. Total 19 item berbagai jenis baik kapsul, cairan dalam botol dan serbuk dengan total 300 pieces.

Obat dan jamu tersebut dijual secara bebas oleh para pedagang jamu di Pasar Senggol Negara termsuk penjual Nenek RBH. Temuan ini merupakan ke sekian kalinya di kios tersebut. Petugas sendiri telah memberikan beberapa kali peringatan agar tidak menjual, namun tidak digubris. (*/Ded)

Komentar