Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Korupsi Dana Nasabah, Ketua LPD Sunantaya Akhirnya Ditahan

Kasipidsus Kejaksaan Negeri Tabanan, Eddy Irawan (tengah) Kasi Intelijen Rio Irnanda dan Kasubsi Penyidikan Pidsus Dimas Putra Pradhyksa saa jumpa pers terkait reinya penahanan Ketua LPD Sunantaya di kantor Kejari Tabanan. Rabu (23/10). (ist)

TABANAN - Ketua LPD Sunantaya, Penebel, Tabanan, I Gede Ketut Sukerta (48) akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri Tabanan. Tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenang selaku ketua LPD hingga mengakibatkan kerugian Negara hingga Rp 1.2 milyar lebih.

Hingga Rabu (23/10) siang, Tersangka Sukerta masih berada di lantai dua Gedung Kejaksaan Negeri Tabanan ditemani kuasa hukumnya, I Made Artayasa SH guna melengkapi berkas administrasi penyidikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tabanan. 

Kasipidsus Kejaksaan Negeri Tabanan, Eddy Irawan menerangkan bahwa bukti dugaan tindak pidana korupsi ditemukan setelah pihaknya melakukan kordinasi dengan pihak Inspektorat Tabanan dan menemukan kerugian Negara sebesar Rp 1.223 milyar.

”Hari ini secara resmi kami melakukan penahanan karena diduga melakukan penyalahan gunakan wewenang selaku ketua LPD,” ujar Eddy didampingi didampingi Kasi Intelijen Rio Irnanda dan Kasubsi Penyidikan Pidsus Dimas Putra Pradhyksa.

                                      Tersangka Ketua LPD Sunantaya (baju biru) didampingi kuasa hukumnya.

Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan sambil melengkapi berkas administrasi pelimpahan. Hingga dirasa sudah lengkap, kasus korupsi dana nasabah selajutnya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Kasus ini mencuat sejak tahun 2017 lalu. Kecurigaan muncul setelah para nasabah kesulitan mengambil uang simpanan. Rupanya, tersangka Sukerta telah melakukan upaya pinjaman fiktip yang di LPD yang dia pimpin untuk keperluan pribadi, termasuk diantaranya membeli sebuah rumah meski dijual kembali.

“Sesuai perhitungan inspektorat maka yang bertanggung Ketua LPD. Hanya satu tersangka saja," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (*/Cia)

Komentar