Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Simpan Hasish, Warga Rusia Ditangkap di Shisa Cape

Warga Negara Rusia, Andrew Ayer (31) nampak tertunduk saat gelar perkara di Polresta Denpasar. Selasa (8/10). (Ist)

DENPASAR - Seorang Warga Negara Rusia, Andrew Ayer (31) diamankan Sat Narkoba Polresta Denpasar bersama satgas CTOC Polda Bali setelag kedapatan menyimpan barang terlarang berupa Hasish. Barang haram seberat 521,11 gram tersebut ditemukan terbungkus dalam 6 paket plastik.

Kapolresta Denpasar Kombespol Ruddi Setiawan, menjelaskan bahwa penangkapan warga rusia merupakan jaringan yang diduga menjual narkotika di Bali.

“Ini merupakan jaringan rusia yang menjual narkotika di Bali, “ ujarnya Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat kepada media Selasa (8/10).

Tersangka Andrew diketahui tinggal di Jalan Pantai Brawa Kuta Utara. Setelah memperoleh laporan warga dan serangkaian penyelidikan, aparat akhirnya behasil meringkus tersangka di Shisa Café, di jalan Sunset Road Kuta, Selasa (1/10)  Pukul 22.00 wita.

Selain mengamankan tersangka, aparat juga turut mengamankan 6 (enam) paket hasish dalam tas ransel milik pelaku saat penggeladahan.

Kepada petugas, Bule Rusia ini menjelaskan bahwa hasis diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal. Usai dipesan, tersangka akan menunggu beberapa waktu dengan system tempelan. Tersangka Adrew juga mengaku kalo Hasish yang telah dibeli kemudian diedarkan kepada warga asing lainnya seharga Rp 2. 5 juta per gram.

“Sesuai keterangan tersangka,  Hasish merupakan miliknya yang dibeli secara online di website Gidra.Ru dan tidak tahu orang yang menjual,” papar Kapolresta.

Berdasarkan catatan paspor,  pelaku sudah tiga kali datang keBali dengan menggunakan visa holiday dan telah membeli barang haram  tersebut hingga 6 (enam) kali dengan cara mengambil tempelan di kawasan Canggu Kuta Badung.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 111 (1) dan 114 (1)  UU.RI.No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun.

Hingga saat ini, Tersangka Adrew masih ditahan Sat Res Narkoba Polresta Denpasar. Selanjutnya, Kapolres menghimbau kepada warga agar tidak main main  dengan narkoba sebab akan berhadapan dengan hukum. (Cia) 

Komentar