Tak Ada Solusi Soal Batas Desa
Warga Desa Bajera Utara Mengadu ke Dewan
Jajaran Komisi 1 DPRD Tabanan saat menerima berkas pengaduan Warga Desa Bajera Utara, Selemadeg. Senin (16/9) kemarin. (Ist)
TABANAN – Sejumlah perwakilan warga Desa Bajera Utara, Selemadeg terpaksa harus mendatangi gedung Dewan Sanggulan Tabanan. Kedatangan mereka untuk menyampaikan permasalahan terkait tapal batas desa yang tak kunjung ada solusi.
Kehadiran warga ini diterima jajaran Komisi 1 DPRD Tabanan, Senin (16/9) kemarin. Sambil membawa sejumlah berkas, warga juga menyampaikan masalah batas wilayah antara Banjar Antagana Kangin, Desa Tiying Gading, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan.
Perwakilan salah satu warga, I ketut Ardita menjelaskan, kedatangan mereka ke sanggulan untuk menyampaikan aspirasi warga terkait batas wilayah yang hingga saat ini tak kunjung tuntas.
“Kami datang ke dewan untuk menyampaikan masalah batas dua desa yang belum tuntas hingga saat ini,” ujar Ardita kepada awak media usai bertemu jajaran anggota Komisi I DPRD Tabanan.
Dijelaskan, ada banjar saat ini masih dalam persoalan tapal batas wilayah yakni Banjar Cibukan dan Banjar Taman Yoga, Desa Bajera Utara. Meski sudah dilakukan mediasi hingga 5 (lima) kali sebelumnya, namun permasalahan ini belum juga tuntas.
Persoalan ini juga telah dimediasi oleh Pemda Tabanan, namun kesepakatan jalan keluar belum juga ditercapai karena kedua belah pihak sama-sama tetap bersikukuh serta memiliki bukti kuat masing-masing.
Dalam kasus ini juga ditemukan adanya permasalahan pribadi terkait munculnya dua SPPT dalam satu objek tanah yang diklaim oleh warga di Banjar Antegana dan Banjar Taman Yoga.
Dua SPPT dalam satu objek tanah tersebut bahkan sudah diputus MA tahun 1968 dan sudah incraht, tapi pihak yang kalah memohonkan kembali SPPT atas nama dirinya dan objek pajak itu dimasukkan ke Banjar Antagana Kangin.
Meski dampak dari kasus belum begitu dirasakan, namun dampak lainnya menyebabkan sebagian kecil Banjar Antagana Kangin justru tidak pernah menikmati dana desa, termasuk pelayanan kesehatan dan pelayanan publik.
“Kami harap agar tim eksekutif dan legislatif bisa memfasilitasi masalah ini sehingga ada penyelesaian masalah yang adil untuk semua pihak,” tegasnya.
Terkait aduan warga ini, Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi menegaskan akan segera memanggil pihak pihak terkait untuk menyelesaikan masalah perbatasan desa yang tak kunjung tuntas tesebut. Hal ini, akunya bisa menimbulkan kekhawatiran terkait batas desa sehingga batas wilayah banjar harus segera diselesaikan.
“Kami sudah menerima pengaduan warga dan akan segara melakukan pemanggilan pihak terkait agar kasus ini segera tuntas,” ujar Eka Nurcahyadi.
Agar persoalan tersebut tidak berbuntut panjang, pihak dewan juga berencana akan urun ke lapangan sekaligus meminta informasi kepada jajaran eksekutif.
Dilain pihak, Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga juga menegaskan agar kasus permasalahan tapal batas wilayah ini segera diselesaikan dengan baik, karena selama 10 tahun menjabat sebagai anggota dewan, ia menilai lebih banyak kasus yang terjadi dibandingkan kasus yang diselesaikan.
"Selama 10 setahun mejabat, banyak kasus seperti ini dan harus diinvenarisir sehinga bisa dituntaskan dengan cepet sebelum muncul masalah lainnya,” ucap Dirga. (*/Cia)
Komentar