Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Kejahatan Skimming, 4 Warga Bulgaria Diringkus

Dirkrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho saat jumpers ke 4 tersanga warga negara Bulgaria yang diduga lakukan kejahaan skiming di Polda Bali, Senin (9/9). (Ist)

DENPASAR - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali berhasil menangkap 4 (empat) Warga Negara Bulgaria terkait kasus cyber crime berupa illegal akses atau skimming.  Penangkapan bermula saat kegiatan patroli cyber dan penyelidikan terhadap  aktifitas ke 4 warga Negara Bulgaria yang dcurigai melakukan kejahatan siber.

Ke 4 tersangka yakni Stoyanov Georgi Ivanov (43), Filip Aleksandrov (45), Boycho Angelov (41) dan Stoyan Vladimirov  (37). Mereka dketahui merupakan warga Negera Bulgaria dan sedang melakukan aktifitas wisata di Pulau Dewata.   

Penyelidikan dugaan kejahatan Skimming tersebut bermula adanya laporan di pihak Bank kemudian dilakukan patroli ke sejumlah Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di kawasan Denpasar dan sekitarnya. Hasilnya, ditemukan beberapa aksesoris ATM yang telah rusak yang dcurigai telah dilakukan oleh para pelaku kejahatan siber.

Rekaman CCTV semakin memperkuat dugaan petugas bahwa pelaku merupakan warga asing yang dicurigai telah membongkar berikut memasang alat pada lampu mesin ATM Bank.

“Selain berkat kerjasama  dengan pihak Bank yang diback up oleh satgas CTOC Polda Bali, pengungkapan kasus skiming berhasil terungkap setelah dilakukan pengecekan ke sejumlah ATM dan rekaman CTTV,’’ ujar  Dirkrimsus Polda Bali  Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho saat jumpers dengan awak media di Polda Bali, Senin (9/9) siang.

Kecurigaan personil Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali yang dipimpin Kanit 1, Kompol I Wayan Wisnawa Adiputra semakin menguat usai penemuan kamera tersembunyi (hidden camera) dibawah ATM Bank.  Penangkapan serorang tersangka berhasil dilakukan 28 Agustus lalu kemudian dikembangkan lebih lanjut.  

Berdasarkan bukti-buki yang ada, personil kemudian kembali melakukan penyelidikan. Sesudai bukti bukti di lapangan, tim kemudian bergerak menuju tempat tinggal para tersangka di kawasan Sanur Denpasar Selatan.

Upaya penggeledahan pun dilakukan dan hasilnya ditemukan beberapa kartu serupa ATM yang diduga memilki data berbeda yakni para nomor kartu atau tidak sesuai dengan data nomor kartu yang tertera di kartu.  Setelah memilki bukti cukup kuat, tiga tersangka akhirnya diamankan dan langsung digiring untuk menjalami pemeriksaan.

Menariknya, dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku tidak saling kenal, meski demikian penyidik masih melakukan penyelidikan apakah ada keterkaitan diantara mereka.

“Mereka mengaku tidak saling kenal, namun kami masih menyelidiki keterlibatan para tersangka,” tegas Yuliar.

Selain mengamankan para tersangka, personil juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah Hp merk Oppo, Passport milik tersangka, empat Hidden Kamera, satu buah router, 20 buah Kartu Debit/kredit palsu, 690 buah Bungkus kartu flash BCA tanpa kartu dan sejumlah uang  50 juta Rupiah, 5.285 Euro, 223 Ringgit, 20 Dollar.

Personil juga berhasil mengamankan sebuah Cartreader,  sebuah Modem, satu unit Mesin hitung uang, sebuah Laptop, 8 buah Hp, 1 unit Mobil Avanza, 1 unit Motor NMax, 3 buah Helm dan 1 buah Plat kendaraan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal persangkaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-undang R.I. No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. (*/Cia)

Komentar