KPAI Apresiasi Polres Tobasa Berantas Kejahatan Anak
Ketua KPAI, Arist Merdeka Sirait. Foto : Ist
JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang dinakhodai oleh Arist Merdeka Sirait mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh jajaran Polres Toba Samosir (Tobasa) dalam memberanas kejahatan seksual terhadap anak.
Komitment Kapolres Tobasa menurut Arist tidak diragukan lagi, bahkan dengan kerja cepat disertai komotment yang kuat dalam upaya memerangi kejahatan seksual terhadap anak, maka tidak ada kata damai bagi para pelaku khususnya di wilayah hukum Polres Tobasa.
“Kami patut apreasi dan direkomendasikan untuk mendapat penghargaan atas kerja kerasnya mengungkap tabir kejahatan kemanusiaan terhadap anak," jelas Arist Merdeka Sirait Ketua lewat siarans persnya, Jum’at kemarin.
Sebagai lembaga istitusi independen yang diberikan mandat, tugas dan fungsi untuk memberikan pemenuhan, dan pembelaan atas hak anak serta perlindungan anak di Indonesia, papar Arist, maka pihaknya akan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan mengusulkan untuk diberikan penghargaan atas komitmen dan kerja keras Polres Toba Samodir (TOBASA) dalam penanganan perkara-perkara Kekerasan terhadap anak itu selama ini.
Penghargaan tersebut akan diberikan bersamaan dengan Hari Anak Nasional 2019 (23 Juli, red) untuk kategori penegakan hukum stas perkara kekerasan terhadap anak.
Mengingat masih maraknya kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak yang teradi di Kabupaten Tobasa sepanjang tahun ini, Komnas Perlindungan Anak juga mendorong pemerintah daerah khususnya melalui program Dinas PPPA/PMD Tobasa agar melibatkan masyarakat untuk ikut serta berpartisipasi membangun Gerakan Perlindungan Anak berbasis Desa atau Kampung, sehingga melawan kejahatan kemanusiaan terhadap anak dan melindungi hak-hak anak bisa menjadi budaya di tengah-tengah kehidupan sosial masyarat batak.
"Gerakan ini sangat diperlukan agar penegakan hukum yng dilakukan Polres Tobasa bisa menekan angka kejahatan seksual terhadap anak", tambah Arist.
Sebagaimana diketahui, jajaran Polres Tobasa sebelumnya telah bergerak cepat dalam penanganan kasus Kejahatan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan NS (41) pekerjaan Guru (PNS) warga Desa Panamparan Kecamatan Habinsaran Kabupaten Tobasa terhadap siswinya.
Atas kasus ini NS dipastikan diberhentikan dari tugasnya sebagai guru. Sedangkan untuk kejahatannya itu, sesuai ketentuan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, NS dapat diancam pidana penjara maksimum 15 tahun, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media. (*/Oke)
Komentar