Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Pemkot Denpasar Gandeng Kejati Bali Sosialisasi Pemantapan Zona Integritas

Walikota Denpasar, IB. Rai Dharmawijaya Mantra saat tatap muka dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Amir Yanto, SH.,MM.,MH sebelum acara sosialisasi pemantapan zona integritas dimulai di ruang Mahottama, Graha Sewaka Dharma Denpasar, Kamis (2/5). Foto : Ist

DENPASAR - Guna mewujudkan Pemerintah Kota Denpasar  yang bersih dan berintegritas serta atas komitmen mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Pemkot Denpasar melakukan sosialisasi zona integritas dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi Bali, di Ruang Mahottama, Graha Sewaka Dharma Denpasar, Kamis (2/5).

Kegiatan yang dibuka langsung Walikota Denpasar, IB. Rai Dharmawijaya Mantra tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Amir Yanto, SH.,MM.,MH selaku narasumber didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Jehezkiel Devy Sudarso, SH.,CN.,  Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar, Ketut Suteja Kumara, Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara, para Kepala OPD di lingkungan Pemkot Denpasar , Perbekel dan Bendesa Adat se-Kota Denpasar.

Walikota Rai Mantra dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini merupakan upaya untuk mewujudkan reformasi birokrasi dalam pembangunan di Kota Denpasar. Ditetapkannya kebijakan ini diyakininya akan berimbas pada keberhasilan penyelenggaraan Pemerintah daerah atau birokrasi yang bersih, transparan, akuntabel, efektif dan efisien serta bertanggung jawab.

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, baik sebagai aparatur pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maupun sebagai lembaga adat dalam mewujudkan zona integritas dan pengelolaan dana desa,” ujar Rai Mantra.

Walikota Rai Mantra menambahkan, Pemkot Denpasar dan  jajaran Forkompinda juga telah menandatangani zona integritas pada bulan Februari lalu. Yang diharapkan menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan Pemerintahan yang Bersih dan bebas korupsi menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Kedepan kami harapkan selalu ada bimbingan dari Bapak Kejati, melalui Kejari Denpasar untuk selalu bersinergi dengan OPD, Perbekel dan Bendesa Adat agar dalam menjalankan tugasnya dapat mengikuti aturan-aturan yang berlaku, sehingga dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” tambah Rai Mantra.

Dalam kesempatan tersebut Walikota Rai Mantra berpesan kepada perbekel agar tidak ragu lagi berbuat sesuatu yang benar. Pengelolaan uang di Desa yang cukup besar harus dilakukan dengan baik dan transparan.

“Jangan coba bermain-main dengan uang. Harus jujur dan berani. Karena kebenaran dan kejujuran akan membawa kita pada puncak tertinggi yaitu kesejahteraan,” tegas Rai Mantra.  

Sementara Kepala Kejati Bali, Amir Yanto mengatakan sejak tahun 2014 pemerintah mencanangkan program pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Dan salah satu Kejaksaan tinggi dari 31 Kejaksaan yang ada di Indonesia, yaitu Kejaksaan Tinggi Bali yang memperoleh predikat zona Wilayah bebas korupsi.

Dijelaskan juga, dalam mewujudkan Pemerintahan yang bersih diperlukan peran serta dan partisipasi masyarakat untuk kelancaran dalam pelaksanaan pelayanan. Maka dari itu kebijakan-kebijakan yang di buat dijelaskannya harus bisa di pertanggungjawabkan. Serta aturan-aturan yang di buat juga harus jelas, sehingga mudah di pahami masyarakat. Disamping itu peningkatan kualitas pelayanan juga sangat penting.

“Peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat melalui penataan sumber daya manusia sangat penting dilakukan. Yang bertujuan untuk dapat memberikan pelayanan yang cepat dan berkualitas kepada masyarakat. Serta perlu dilakukan perubahan pola pikir dalam bekerja untuk lebih mengutamakan pelayanan sehingga memudahkan dalam bekerja,” jelasnya.

Ditambahkan, dana desa yang cukup besar bisa saja terjadi penyimpangan dan penyelewengan. Sehingga perlu pengelolaan dana desa yang betul-betul matang, efektif dan efesien dari pemerintah desa. Maka dari itu fungsi kejaksaan untuk melakukan pendampingan dari sisi hukum. Baik mencakup sejauh mana kewenangan pemerintah desa dalam hal pembangunan dan memberikan pertimbangan hukum. Selain itu kejaksaan juga berperan sebagai tim pengawal dan pengaman pembangunan pemerintah daerah (TP4D).

“Kami lihat pembangunan di Denpasar sudah baik. Melalui kegiatan ini kami berharap pembangunan yang sudah baik akan menjadi lebih baik lagi,” ujarnya. (*/Cia)

Komentar