Ivendo Bali Gelar Sosialisasi dan Bintek Sertifikasi MICE
Para peserta sosialisasi calon anggota serta bimbingan teknis sertifikasi MICE yang digelar DPD IVENDO (Industri Event Indonesia) Bali di Golden Tulip Hotel Denpasar, Minggu (14/4). Foto : Ist/Jen
DENPASAR – Usai dilantik 22 November 2018 lalu sekaligus mengadakan kegiatan pertamanya berupa kuliah umum di STP Nusa Dua Bali, DPD IVENDO (Industri Event Indonesia) Bali kembali mengadakan kegiatan berupa sosialisasi kepada calon anggota serta pembekalan/bimbingan teknis sertifikasi MICE yang pertama kali diadakan di Bali di tahun 2019 ini di Golden Tulip Hotel Denpasar, Minggu (14/4).
Sosialisasi dan pembekalan sertifikasi MICE ini diikuti oleh 31 peserta terdiri dari 14 badan usaha PCO (professional Conference Organizer)/EO (event prganizer) dan peserta perseorangan pekerja event.
Pembekalan diberikan oleh Drs Rohadi MSn, ketua bidang organisasi dan keanggotaan IVENDO, dengan tujuan untuk mempersiapkan para peserta yang mayoritas anggota IVENDO Bali dalam menghadapi pelaksanaan sertifikasi MICE yang diselenggarakan oleh Kemenpar bersama LSP MICE bekerjasama dengan DPD IVENDO Bali keesokan harinya pada tanggal 15 April 2019.
“Semoga kegiatan ini bisa memberikan solusi sekaligus angin segar bagi EO, PCO, dosen, mahasiswa dan prodi yang memiliki bidang MICE serta event. Selama ini beberapa sempat mengeluhkan minimnya informasi tentang sertifikasi sekaligus kesempatan sertifikasi di Bali. Yang kami dengar selama ini, sejumlah perusahaan terpaksa mengikuti sertifikasi di daerah lain atau mengikuti sertifikasi mandiri,” ujar Grace Jeanie Ketua DPD IVENDO Bali,
Ketidaktahuan tentang perlunya sertifikasi ini ternyata juga dialami oleh banyak EO dan pekerja event termasuk mahasiswa yang kerap menjadi tenaga freelance event. Bagi mereka, sertifikasi MICE hanya berguna saat tender pemerintahan melalui LPSE saja. Karena saat ini memang belum semua perusahaan mensyaratkan tenaga kerja bersertifikasi untuk menangani acara mereka..
Namun ke depannya menurut Rohadi, pemerintah akan memberlakukan dengan tegas baik perusahaan swasta, BUMN maupun pemerintahan mensyaratkan tenaga kerja di industry event dan MICE sebagai pelaksana dan penyelenggara acara wajib bersertifikat BNSP.
Berdasarkan Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mensyaratkan setiap tenaga kerja Indonesia mampu memenuhi standar kompetensi kerja dan memiliki sertifikasi untuk bidang pekerjaan yang dimiliki.
Di saat yang sama pemerintah juga bermaksud menyiapkan tenaga kerja Indonesia untuk memperoleh pendidikan dengan basis kompetensi dengan mengeluarkan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dimana pada pasal 61 disebutkan bahwa peserta didik yang lulus harus memiliki sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
Implikasi dari kedua Undang-undang tersebut di atas adalah, baik sumber daya manusia yang telah ada di industri maupun yang masih ada di lembaga pendidikan harus diarahkan untuk mampu memenuhi standar kompetensi dan memiliki sertifikasi kompetensi di bidang profesinya.
“Terlepas kebutuhan tender dan lainnya, penting untuk memiliki sertifikasi agar event yang terlaksana di dukung oleh personel yang mumpuni dan terjamin keahliannya.Jadi begitu LSP MICE akan mengadakan sertifikas, DPD IVENDO Bali menyambut baik dan mendukung penuh kegiatan ini. Apalagi kami (DPD IVENDO Bali) sebelumnya memang sudah berencana akan mengadakan sosialisasi mengenai IVENDO serta pentingnya sertifikasi.,” ujar Grace Jeanie.
Namun, sayangnya karena waktu yang cukup pendek untuk distribusi informasi dan sosialisasi peyelenggaraan sertifikasi maka jumlah peserta belum maksimal. Jeanie berharap ke depan akan ada sertifikasi lagi secara berkala dengan waktu yang cukup untuk penyampaian informasi.
“Harapan kami dengan adanya sertifikasi ini, penyelenggara even di Bali ke depan memiliki kualifikasi kompetensi yang standar. Dan kami berharap kehadiran DPD IVENDO Bali bisa bermanfaat bagi Bali dan bisa bersinergi dengan asosiasi lainnya yang sudah terlebih dahulu ada ,” ujar Grace Jeanie.
Sepanjang 2 dekade terakhir usaha jasa penyelenggara acara (Special Event) tumbuh kian pesat dan tersebar hampir di seluruh Indonesia. Demi pengembangan dan pembangunan industri ini di kemudian hari, hadirnya wadah yang dapat mempersatukan para pelaku usaha jasa penyelenggara acara dirasakan mendesak.
Untuk mewujudkannya beberapa komunitas dan asosiasi industri Event & MICE di Indonesia berhimpun untuk membangun wadah bersama. Musyawarah Nasional pertama diselenggarakan pada tanggal 9 Mei 2018 di Menara 165, Jl. Letjen TB Simatupang, Jakarta yang kemudian dibuatkan Akta Notaris No. 80 tanggal 9 Juni 2018 oleh Nurlisa Uke Desy,SH, MKn dan disahkan Kemenkumham dengan SK Nomor AHU-0008176.AH.01.07.TAHUN 2018 tanggal 28 Juni 2018.
Tanggal 8 Agustus 2018, Dewan Pengurus Pusat (DPP) IVENDO secara resmi mendeklarasikan hadirnya wadah para pelaku industri event dan siap bekerja untuk turut serta membangun industri pariwisata Indonesia.
IVENDO merupakan organisasi yang bersifat nirlaba. Dikelola secara mandiri, independen dan profesional tanpa meninggalkan unsur-unsur sosial dan kemasyarakatan. Sebagai fondasi, IVENDO bergerak dengan azas kekeluargaan, persatuan dan kesatuan. Mengutamakan rasa setia kawan dan persaudaraan yang berlandaskan Pancasila sebagai satu-satunya azas yang berlaku di tanah air.
Ada beberapa program kerja yang digulirkan yakni 1. Melakukan sosialisasi ke para pemangku-kepentingan industri pariwisata di seluruh tanah air, termasuk didalamnya mengajak para pengusaha & pekerja event untuk bergabung dalam IVENDO. 2. Mendorong lahirnya regulasi baru yang mendorong industri event untuk dapat diterima dalam arti seluas-luasnya di masyarakat dan disejajarkan dengan industry kreatif lainnya. dan ke 3 yakni Membangun pemerataan kapasitas dan kapabilitas penggiat industri event di seluruh Indonesia melalui standarisasi kompetensi dan program pelatihan yang merata dan berkesinambungan. (Rls/Cia)
Komentar