Tingkatkan Pelayanan Publik, OPD Tabanan Teken Pakta Integritas
Suasana pelayanan publik yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan (Foto: ist/hms)
TABANAN – Dalam rangka percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik dan sebagai implementasi amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan Teken Pakta Integritas. Penandatangan Pakta Integritas ini sebagai langkah perbaikkan dan menjadi komitmen bersama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tabanan, IGN. Suarya mengungkapkan hal itu saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/4) Sore. Selain penandatanganan Fakta Integritas, juga akan dilaksanakan pembinaan, monitoring dan evaluasi, yang dilakukan oleh Tim Pembina dan Evaluasi Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Tabanan ke masing-masing Perangkat Daerah guna menyamakan persepsi.
"Hal itu dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Tabanan Nomor 180/34/01/HK&HAM Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Evaluasi Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Tabanan," katanya
Menurut Suarya, hal itu dilakukan mengingat hasil penilaian menunjukan masih rendahnya kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dalam berbagai bentuk, yaitu ketidak jelasan proses dan prosedur, ketidakpastian jangka waktu pelayanan dan berdampak pada pelayanan publik yang kurang optimal dan hasil evaluasi kepatuhan terhadap standar pelayanan publik pada posisi kuning atas penilaian dari Ombudsman RI.
"Dengan adanya Pakta integritas ini bisa mengikat seluruh OPD di Lingkungan Pemkab Tabanan untuk terus meningkatkan pelayanan publik yang ada di masing-masing OPD," tegasnya
Disebutkan, komitmen tersebut dilakukan agar kepatuhan standar pelayanan publik di Tabanan meraih Zona Hijau yang artinya kepatuhan terhadap pelayanan publik sangatlah tinggi, sesuai yang telah ditetapkan oleh Lembaga Ombudsman RI.
Terkait penandatangan Pakta Integritas oleh masing-masing OPD tersebut, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti saat ditemui secara terpisah menyambut baik langkah tersebut sekaligus mendapat apresiasi dari pihak
Ombudsman RI Perwakilan Daerah Bali yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Bali, Ida Bagus Kade Oka Mahendra menyambut baik pakta integritas yang diteken oleh masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Tabanan.
“Terkait dengan komitmen ini kami harapkan agar semua yang telah ditandatangani tersebut ditaati . Ketika masyarakat mencari pelayanan di perangkat daerah tersebut mereka harus mendapatkan pelayanan sesuai dengan standard yang mereka pasang,” katanya.
Oka Mahendra menghimbau kepada seluruh OPD di Lingkungan Pemkab Tabanan agar menerapkan standar Pelayanan Publik dan syarat-syarat yang harus ditempuh oleh masyarakat dalam pelayanan tersebut. Setiap standard dan syarat-syarat dari masing-masing OPD harus ditempel disebuah dinding pengumuman di tempat itu, sehingga masyarakat paham betul dengan apa yang akan dicari, syaratnya bagaimana dan biayanya berapa.
“Apapun bentuk pelayanan yang diberikan perangkat daerah, dibuatkan standarnya agar masyarakat jelas apa sih syaratnya. Jadi transparansi itu ada dan mereka mau complain kemana itu ada karena sudah tertera dalam daftar. Jangan sammpai masyarakat kita complain tidak ditanggapi nanti Ombudsman masuk di situ dan masyarakat berhak mengadu kalau tidak ada transparansi,” jelasnya.
Menurut Mahendra, syarat itu harus dipasang berikut standardnya, sehingga masyarakat tahu pelayanan yang harus mereka dapatkan. Masyarakat sudah bisa lihat, biayanya berapa dan jangka waktunya berapa. Jadi ketika masyarakat mendapatkan pelayanan tidak sesuai dengan standar maka dapat complain langsung keperangkat daerah tersebut. Kalau complain tersebut tidak ditindaklanjuti warga tersebut bisa segera melapor ke ombudsman.
“Kita berharap komitmen ini tetap dijaga dan ditaati oleh semua Perangkat Daerah agar pelayanan publik di Kabupaten Tabanan membaik. Kami mengharapkan peran masyarakat untuk ikut mengawasi pelayanan publik di Tabanan.
"Jika ada pelayanan yang diberikan oleh perangkat daerah tidak sesuai dengan standar layanan yang dipublish seperti persyaratan, SOP, jangka waktu dan biaya, silakan langsung sampaikan ke perangkat daerah tersebut. Boleh juga langsung ke Ombudsman Bali melalui tlp. 0361-2096942 atau sms/wa. 08113990222. Awasi, Tegur dan Laporkan,” tegasnya.
Adapun isi dari Pakta Integritas yang ditandatangani oleh seluruh OPD di Lingkungan Pemkab Tabanan, menyatakan : 1. Berjanji mentaati, dan melaksanakan kewajiban untuk memenuhi Standar Pelyanan Publik sesuai dengan jenis pelayanan yang tersedia; 2. Bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat selaku pengguna layanan; 3. Bersedia menerima Sanksi Disiplin Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 apabila tidak memenuhi kewajiban tersebut di atas. (Dim/Cia)
Komentar