Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Mantan Wakil Gubernur Sudikerta Ditahan Polda Bali

Mantan Wagub Bali, I Ketut Sudikerta (tengah) saat berada di ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali. Kamis (4/4). Foto : Ist

DENPASAR -  Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta akhirnya ditahan di Polda Bali usai diamankan di Gate 3 Bandara Ngurah Rai, Tuban. Bali. (4/4/2019).

Penahanan mantan Ketua DPD Golkar Bali ini dilakukan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dan atau menggunakan surat atau dokumen yang diduga palsu seolah-olah asli dan atau diduga pencucian uang.

Prihal penahan Sudikerta dibenarkan Kabid Humas PoldaBali, Kombes Pol Hengky Wijaya dalam keterangan resminya. Kamis petang.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ungkap hengky.

Rangkaian penangkapan mantan orang nomor 2 di Bali ini dilakukan di Bandara Ngurah Rai Bali sekitar pukul 14.30 wita. Usai diamankan, Sudikerta kemudian digiring ke Mapolda Bali untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.

Pemeriksaan dilakukan berlangsung di ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali kemudian  langsung ditahan.

Menuru Kombes Pol Hengky, Sudikerta diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau menggunakan surat atau dokumen yang diduga palsu seolah-olah asli dan atau pencucian uang.

Dugaan tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau pasal 3 UU nomor 8 th 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana pencucian uang.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara denda paling banyak 10 milyar rupiah," tambah Hengky. 

Penahanan Sudikerta diduga akibat kasus penipuan dan penggelapan tanah senilai Rp 149 Milyar. Kasus ini mengemuka sejak tahun 2013 lalu dimana Sudikerta menawarkan dua obyek tanah di kawasan Jimbaran kepada Maspion groups. 

Karena sudah percaya, Maspion Groups waktu itu telah menyetorkan uang senilah Rp 149 Milyar. Namun rupanya, tanah yang diklaim milik Sudikerta rupanya merupakan milik orang lain atau merupakan tanah plaba pura.

Sayangnya, se bidang tanah lainnya juga sudah dijual ke pihak lain sehingga menambah kuat dugaan tindak pidana tersebut. Sudikerta diduga memiliki peran aktif terkait kasus jual beli dua obyek tanah tersebut.

Ada dua obyek sengketa tanah terkait dugaan ini yakni sebidang tanah dengan SHM nomor 5048 adalah merupakan milik pura.  Dan SHM 16249 sekitar 3.300 m2 dan telah dijual kepada PT Dua Kelinci yang diduga adan unsur penipuan kepada pihak Maspion. (Cia)

Komentar