Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Pemkab Karangasem Bayarkan 250 Ribu Warganya untuk JKN KIS

Kepala BPJS Cabang Klungkung, dr Endang Triatna Simanjuntak dan Kepala BPJS Karangasem, Eny Supriatna. Foto : Ist

KARANGASEM - Pemkab Karangasem melakukan keputusan yang berani. Mereka ingin semua warganya mendapat pelajayan kesehatan  BPJS JKN KIS. Untuk itu Pemkab Karangasen berani mengambil keputusan besar   agar karangaseem bisa mendapatkan UHC.

Gebrakan Pemkab Karangasem ini disambut positif Kepala BPJS Cabang Klungkung yang membawahi Karangasem, dr Endang Triatna Simanjuntak. Hadir juga kepala BPJS Karangasem Eny Supriatna.

Dengan komitmen pemerintah seperti  ingin meujudkan BPJS JKN KIS harus berkwalitas. Menurut Endang Karangasem mencapai UHC adalah prestasi yang luar biasa. Artinya saat ini 95 persen masyarakat Karangasem sudah terdaftar sebagai anggota BPJS. Sementara pemerintah mengambil peran terbesar. Yaini 250 ribu warganya di bayarkan iuran oleh pemerintah.

Dengan demikian tidak ada lagi warga Karangasem yang tidak mendapat pelayanan kesehatan. Selaian Pemkab Karangasem juga dilakukan shering dengan Pemprov Bali untuk bisa mencapai UHC. Karangasem adalah kabupetan ketiga yang mencapai UHC seteleh Badung dan Klungkung.

Hanya saja saat ini masih ada sekitar 10 ribu warga Karangasem yang belum masuk BPJS. Mereka ini memang tidak bisa dibayarkan oleh pemerintah. Karena mereka aitu adalah karyawan. Diantaranya adalah pegawai LPD, Koprasi, Pariwisata dan pekerja lainya. mereka ini menjadi tanggung jawab perusahanya sesuai dengan UU Tenaga Kerja.

Untuk itu BPJS senndiri siap diajak bicara untuk mencarikan solusi. Seharusnya mereka ini didaftarkan perusahan dan mendapatkan hak kelas II. Itu juga termasuk pegawai atau staf Desa seperti juga kawil.

Hak untuk pegawai sendiri adalah BPJS kelas II jadi lebih tinggi dari UHC. Sementara UHC sendiri adalah hak masyarakat miskin sehingga pekerja tidak bolah ditanggung disana.

Sementara itu untuk tanggungan, semua penyakit ditanggung BPJS Kesehatan. Termasuk penyakit berat seperti pasang ring jantung, cuci darah dan yang lainya. yang tidak ditanggung adalah program kehamilan.

Sementara untuk tunggakan BPJS di Karangaseem mencapai sekitar 6 m dan ini dalam waktu dekat akan di bayarkan. Sementara untuk BPJS Mandiri diakui Endang memang selama ini paling banyak nunggak. Ini karena mereka mendaftar ketika ada orang sakit. Begitu sembuh mereka tidak mambayar lahi dan ketika sakit barulah di pakai. Namun hal ini tidak bisa lagi. Selaian membayar tunggakan, mereka juga kena denda 2,5 persen  kali lama nunggak.

Sementara untuk PBI atau UHC bisa daftar di dinas sosial. Dengan hanya membawa KK dan E KTP maka akan bisa dilakukan.

Hanya saja untuk laka lantas tidak ditanggung BPJS karena ditanggung jasa raharja. Hanya saja jasa raharja menanggung maksimal untuk biaya Rp 20 juta. diatas  itu akan di bayar BPJS. Jadi pihak Jasa Raharja yang akan berkomunikasi dengan BPJS untuk pembayaranya. Sementara si pasian tidak usah report.

Dukungan di Karangasem untuk UHC juga sangat bagus karena semua Puskesmas di Karangasem sudah rawat inap. Sehingga mereka bia mendapat pelayanan kesehatan 24 jam.

Sementara soal kartu non aktif ini bisa terjadi karena beberapa hal. Pertama menunggak, kedua kantor tidak mambayarkan iuran dan yang lainya karena keluar kerja ke tempat lainya. (*/Cia)

Komentar