Mencuri Puluhan Kali, Gusti Rai Akhirnya Didor Polisi
Foto : Ist/Hms
BADUNG - Anggota Kepolisian Resort Badung terpaksa harus menghadiahi timah panas kepada tersangka I Gusti Rai Sugiartha (30), warga Banjar Tegeh, Desa Dalung Kaja, Kuta Utara, Badung. Tersangka rupanya telah melakukan pencurian sebanyak 23 kali di tempat berbeda dan cukup meresahkan warga.
Kasatreskrim Polres Badung, AKP I Made Pramasetia, SH,SIK, MH menuturkan, tersangka I Gst Rai Sudiarta ditangkap setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat dan diamankan sekitar pukul 03.00 wita, Kamis (7/3).
Setelah melakukan identifikasi, team Opsnal Satreskrim Polres Badung yang dipimpin langsung Kanit I Reskrim Polres Badung, Ipda Ferlanda Oktora, S.Tr.K langsung melakukan penyelidikan sekaligus melakukan survilence terhadap pelaku.
Beberapa hari usai melakukan pengintaian, upaya petugas rupanya tidak sia-sia. Tersangka diketahui melintas di Jln. Raya Kuanji Dalung dengan mengendarai kendaraan Toyota Avansa, dengan nomor Polisi. DK 1750 JE dan langsung ditangkap.
"Pelaku sudah lama menjadi target kami karena sangat meresahkan masyarakat " ungkap Prama, Senin, (11/03).
Sayangnya, saat hendak dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan mengecek kejadian, pelaku mencoba berusaha kabur bahkan mencoba melawan petugas, sehingga memaksa petugas melumpuhkan tersangka dengan timah panas.
“Tersangka mencoba melawan petugas dan berusaha kabur dan akhirnya terpaksa dilumpuhkan,” tegas AKBP Yudith.
Dari hasil pengembangan penyidikan atas tersangka Rai, petugas juga berhasil mengamankan Bagus Ferdian Hidayatulloh (28) asal Jalan Dr. Soetomo, Dusun Gudang Rejo, Desa Rambipuji, Kecamatan Rambipuji, Jember, Jatim yang diketahui merupakan pemilik toko komputer di seputaran Denpasar yang diduga sebagai penadah.
Setelah dilakukan pemeriksaan atas Ferdian, petugas juga mengetahui bahwa pelaku menadah barang-barang hasil curian di sebuah kost -kosan di jalan Tukad Buaji, gang 26 nomor 1, Panjer, Denpasar Selatan, Denpasar.
Selain mengamankan keduanya, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni Mobil Toyota Avansa nopol DK 1750 JE dan Mobil Suzuki No Pol DK 1271 FZ, 1 buah linggis, 7 unit Komputer, PC merk HP type L3 N7OAV One 400 G2 dan 6 unit Keyboard.
"Pelaku kami tahan di ruang tahanan Polres Badung untuk dilakukan proses lebih lanjut" pungkas AKBP Yudith. (*/Cia)
Komentar