Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Mekanisme Anggaran dan Penyesuaian Aturan Sebabkan Pembayaran Gaji Pegawai Kontrak Tertunda

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan, Dewa Ayu Sri Budiarti. Foto : Istimewa

TABANAN – Penyebab  seputar tertundanya pembayaran gaji pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Tabanan akhirnya terjawab. Rupanya, penyebapnya adalah karena mekanisme anggaran di awal tahun dan penyesuaian aturan. Hingga saat ini, proses amprah gaji sudah dilakukan sejumlah OPD dan diharapkan proses penggajian segera tuntas.

Kepala  Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan, Dewa Ayu Sri Budiarti  menegaskan keterlambatan tersebut bukan karena kesengajaan, namun karena beberapa hal. Untuk itu, dirinya meminta permakluman kepada semua pihak atas keterlambatan pembayaran gaji pegawai kontrak Pemkab Tabanan Tahun 2019.

Sri Budiarti menjelaskan, ada mekanisme pembaharuan  kontrak untuk tahun  anggaran 2019 di masing masing Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ), dimana diperlukan verifikasi, pembuatan keputusan kontrak dan Penandatangan Kontrak. Untuk OPD yang cukup besar tentunta memakan waktu yang cukup lama, dan juga keterlambatan beberapa OPD membawa SPP/SPM ke Bakeuda.

Dan untuk pembayaran gaji pegawai kontrak, akan disesuaikan dengan ketentuan setelah mereka bekerja. Artinya, gaji akan dibayarkan pada bulan berikutnya sesuai atas kinerja masing-masing tenaga kontrak tersebut.

“Untuk gaji Bulan Januari akan diterima pada Bulan Februari. Begitu seterusnya sehingga di Bulan Desember pegawai Kontrak menerima Gaji kinerja bulan Nopember dan di akhir bulan karena mekanisme APBD kembali menerima Gaji di Bulan Desember,” tutur Sri Budiarti. Minggu (17/2).

Untuk awal tahun 2019 ini, masing masing OPD sudah mengkaji sesuai kebutuhan tenaga kontrak dengan memperpanjang kontrak disesuaikan dengan pagu anggaran yang tersedia. Dan secara mekanisme OPD dengan jumlah tenaga kontrak yang banyak membutuhkan banyak waktu untuk mengumpulkan kelengkapan administrasi masing-masing pegawai kontraknya.

Penyebab lainnya, jelas Sri karena adanya  perubahan mekanisme  peraturan iuran BPJS untuk pegawai kontrak dimana harus mengacu pada perpres Nomer 82 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa  iuran BPJS Pegawai  Kontrak mengacu dari UMK Kab/Kota. Hal ini tentunya akan memerlukan perubahan dan proses di OPD terkait dan memerlukan waktu.

“Ada sejumlah OPD yang sudah rampung pengajuan amprah gaji kontraknya sehubungan dengan aturan ini harus mengulang kembali menyesuaikan dengan ketentuan tersebut,” jelasnya.

Namun ada juga beberapa  OPD yang baru menyampaikan permohonan amprah gaji/ SPM gaji kontrak hari jumat, (15/2) kemarin, sehingga belum bisa diterbitkan SP2D dan perlu waktu untuk  pengecekan kelengkapannya.

“Semua itu memerlukan proses agar tidak terjadi kekeliuran dalam pengamprahan gaji, sedangkan kegiatan di Pemkab Tabanan begitu banyak dengan kebijakan-kebijakan baru,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan prosedur pengajuan gaji pegawai kontrak juga memerlukan waktu, sehingga terjadi keterlambatan di dalam proses pengkajian di Bakeuda. Segenap kemampuan di Bakeuda sudah dioptimalkan dan  sudah bekerja sebaik mungkin  sesuai dengan prosedur yang berlaku. disebutkan mekanisme penerbitan SP2D gaji kontrak adalah  sebagai berikut :

Yang pertama yakni  Penandatanganan Kontrak pada masing-masing OPD dan membuat tanda terima dari masing-masing pegawai kontrak. Ke 2 (dua),  menentukan iuran BPJS dan membuat e billing sesuai dengan kode akun; ke 3 (tiga) yakni membuat SPP dan SPM dari masing-masing OPD; ke 4 (empat), mengajukan ke BUD (Bakeuda), ke 5 (lima) yakni paling lambat 2 hari kerja diterbitkan SP2D apabila SPM lengkap dan benar; dan terakhir yakni ke 6 (enam) akan diperoses input ke rekening masing-masing.

“Dan sekarang semua pengajuan gaji Pegawai Kontrak dari masing-masing OPD di Lingkungan Pemkab Tabanan sudah dalam pengkajian di Bakeuda Tabanan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Adapun rekap gaji kontrak bulan januari 2019 dari Bakeuda Kabupaten Tabanan, sebagai berikut, diantaranya 24 OPD yang masih proses penerbitan SP2D dan Verifikasi dan 16 OPD terkait yang sudah terbit SP2D dan tahap verifikasi.

“Mohon semua Pihak Memaklumi dan bersabar karena proses sedang dioptimalkan, sehingga segera tuntas. Semua Kegiatan di Pemkab Tabanan adalah urgent sehingga tidak benar TAPD dan Bakeuda hanya fokus terhadap masalah Tunjangan Kinerja saja,” beber Sri Budiarti. (*/Cia)

Komentar