Sakit Hati Tak Kunjung Dinikahi, Istri Simpanan Nekat Racuni Calon Suami
Tersangka Kadek S (34) duduk berjejer (kedua dari kiri) dengan para tersangka kasus lainnya saat gelar kasus di Mapolres Tabanan. Sabtu (29/12). Foto : www.Liba.com
TABANAN – Seorang wanita paruh baya di Tabanan nekat melakukan upaya pembunuhan hingga berbuntut dirinya terancam dibui. Hanya karena sakit hati tak kunjung dinikahi secara sah, dirinya nekat menuangkan racun serangga untuk membunuh calon suaminya.
Kadek S (34) asal Desa Belalang, Kediri, Tabanan kini harus meringkuk di dalam sel Tahanan Polres Tabanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dirinya dijerat dengan pasal pembunuhan berancana pasal 340 KUHP Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 (dua puluh) tahun lamanya.
Meski dengan tangan terborgol saat gelar kasus upaya pembunuhan yang menghebohkan itu, Kadek S nampak tenang bahkan raut wajah sedih pun tidak nampak di wajahnya.
Perempuan yang telah memiliki dua orang anak dari pacarnya itu, bahkan nampak terdiam dengan beberapa tersangka kasus lainnya yang digelar jajaran Kepolisian Tabanan waktu itu.
Cerita bermula saat pelaku, Kamis (27/12) lalu, mencoba meracuni calon suaminya I Wayan Sumatra (43) di rumahnya di Banjar Belalang, Kediri, Tabanan. Sebotol racun seraggga mrek Curracrown yang yang telah dipersiapkan sebelumnya dicampur ke dalam galon air dengan harapan diminum korban hingga tewas.
Kadek S sendiri sudah hafal dengan kebiasaan pacarnya setiap hari, yakni selalu meminum air putih usai pulang kerja sebagai tukang parkir di Tabanan. Racun pun sudah dicampur dengan air galon di dalam rumah.
Peristiwa menggemparkan warga desa itu pun terjadi saat korban pulang kerja sekitar pukul 18. 00 wita. Maksud hati hendak meracuni pacar atau calon suaminya yang telah memberinya dua orang anak. Namun upaya tersebut gagal, sebab justru yang menjadi korban malah orang lain yakni istri sah calon suaminya, Ni Nengah S (48).
Korban Ni Nengah S terpaksa harus dilarikan ke RSUD Tabanan akibat muntah muntah usai meminum air galon mengandung racun. Kecurigaan pun muncul kemudian kepada tersangka sebab saat itu pelaku nampak ada di rumah korban.
“Pelaku kami amankan karena berupaya melakukan upaya pembunuhan,” ujar Kapolres Tabanan, AKBP I Made Sinar Subawa kepada awak media didamingi Kasat Reskrim, AKP Decky Hendra Wijaya, Sabtu (29/12).
Perwira yang sebelumnya bertugas di Lombok NTB ini juga memaparkan bahwa motif pelaku merasa sakit hati lantaran tak kunjung dinikahi secara sah oleh calon suaminya I Wayan Sumatra (43) meski sudah memiliki dua orang anak hasil hubungannya selama 7 (tujuh) tahun lalu.
Menariknya, pelaku justru tinggal se rumah dengan calon suaminya meski belum menikah secara sah. Bahkan upaya bunuh diri juga pernah dilakukan oleh pelaku meski akhirnya gagal beberapa waktu lalu.
Selain mengamakan tersangka, aparat sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti tabung galon aqua, sebotol racun serangga mrek curracrown dan sejumlah bukti lainnya. Hingga kasus ini direlease kepolisian, korban Ni Nengah S juga masih menjalani perawatan intensif akibat masih mengalami mual dan muntah muntah akiba racun yang telah diminum. (Cia)
Komentar