Spanduk Caleg Raib, Partai Perkarya Mengadu ke Bawaslu
foto : Oke
KARANGASEM - Tidak terima dengan ulah tangan tangan usil yang merusak dan mencuri alat peraga kempenya calegnya, pengurus Partai Berkarya Karangasem lapor Bawaslu. Saat ditemui di kantor Bawaslu Karangasem Sekretaris Partai Berkarya Karangasem yang juga Bidang Hukum dan Advokasi I Gede Putu Suastika mengakui ada dua spanduk milik Calag Partai Berkarya yang rusak dan hilang.
Diantaranya adalah milik Caleg Mi Eli Megawati yang dipasang di Yeh Elokan, Seraya Barat. Spanduk yang dipasang di tempat umum ini mendadak raib. “Untuk yang di seraya di ketahui hilang 23 Desember sore lalu,” ujarnya didampingi I Gusti Ketut Grantipala Bidang Litbang Partai Berkarya dan kedua caleg yang spanduknya hilang.
Sementara satu lagi spanduk milik caleg I Gusti Ayu Agung Mahadewi yang dipasang di Nongan, Rendang. Spanduk ini di pasang di zonadi namun di rusak orang tak dikenal. Spanduk Agung Mahadewi sendiri di ketahui rusak 26 Desember lalu.
“Kami menilai pelaku telah melakukan pelanggaran pemilu dengan merusak alat peraga. Ini jelas melanggar undang undang,” ujarnya. karena itu dirinya mengaku ke Bawaslu Karangasem untuk mendapat tindak lanjut dan perhatian.
Sementara itu Ketua Bawaslu Karangasem Putu Gede Suastrawan mengakui terjadi pengaduan soal hilangnya dan rusaknya alat peraga Partai Berkarya. Suastrawan mengaku akan menurunkan tim untuk menyelidiki khasus ini. Yang jelas ini beru sebatas imformasi atau pengaduan yang kita juga tetap akan tindak lanjuti.
Sementara itu menurut Suastika, Partai Berkarya Karangasem memasang 10 caleg di Karangasem. selaian itu ada juga 3 caleg provinsi dan ada juga Calag DPR RI. Sementara spanduk yang dipasang kedua calegnya tersebut tendem dengan DPR RI I Wayan Wetha.
Sementara itu menurut anggota Bawaslu Karangasem I Kadek Puspa Jingga dan Diana Devi selaian Panrai Berkarya pengaduan alat peraga yang hilang dan rusak juga ada dari partai Solidaritas Indonedia (PSI). “ada juga pengaduan kalau Baliho PSI di Bungaya juga di rusak,” ujarnya. untuk itu Bawaslu sudah turun ke TKP namun sejauh ini belum ada hasil.
Investigasi Bawaslu sendiri melibatkan panwascam setempat. Selaian itu ada juga persoalan lain. Dimana Baliho milik PSI dip rotes warga yang juga pemilik lahan. Karena memasang alat peraga tersebut tanpa ijin. Untuk yang ini menurut Jingga sudah selesai dan baliho tersebut sudah di lepas yang memasang.
Sementara dari laporan Panwascam di Manggis, Desa Antiga juga ada perusakan spanduk Partai Demokrat tepatnya di Dusun Nyuh Tebel. Dengan laporan ini Bawaslu akan terus bekerja untuk menindaklanjuti semua temuan dan pengaduan masyarakat. Untuk itu pihak Bawaslu juga minta warga masyarakat jangan melakukan tindakan pidana dengan cara merusak APK. Karena ini termasuk Pidana Pemilu. ((*/Oke)
Komentar