KPUD Tabanan Temukan Ratusan Pemilih Ganda
Foto : Liputanbali. Com
TABANAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Tabanan menemukan ratusan pemilih ganda usai dilakukan pemutakhiran dan pencermatan selama satu bulan. Selain pemilih ganda, pelaksana pemilu tersebut juga menemukan data warga meninggal dunia berikut pindah domisili sehingga secara otomatis mengurangi jumlah pemilih yang ditetapkan sebelumnya.
Jumlah pemilih ganda dan lainnya yang ditemukan yakni sebanyak 310 pemilih yang sebelumnya terangkum dalam Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap ke II (dua) yang ditetapkan sekitar bulan Nopember lalu.
Temuan tersebut secara otomatis mengurangi jumlah pemilih di Kabupaten Tabanan menjadi 366.150 orang dari jumlah sebelumnya yakni sebanyak 366.440 orang.
"Usai kami lakukan pendataan menyeluruh, kami temukan ada kelebihan jumlah pemilih,” papar Ketua KPU Tabanan, I Putu Gede Weda Subawa, didampingi Komisioner KPU Tabanan Divisi Data, I Ketut Sugina kepada awak media dalam acara peleno penetapan DPTHP ke II (dua) di Resto Dewi Sinta, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan pada Senin (10/12).
Dijelaskan, temuan tersebut diperoleh berkat laporan warga, parpol dan sejumlah pihak lainnya dan usai dilakukan pengecekan di lapangan, ternyata ditemukan sebanyak 310 jumlah pemilih ganda yang seharusnya bisa dieliminir sebelumnya.
Dari jumlah 366.150 pemilih yang baru ditetapkan, rinciannya maka pemilih laki-laki sebanyak 180.029 orang dan perempuan 186.121 pemilih yang tersebar di 10 kecamatan dan akan mencoblos di 1554 TPS.
Temuan tersebut sekaligus merupakan jawaban atas rekomendasi Bawasalu RI tertangal 15 Nopember lalu bahwa ditemukan data yang belum masuk DPT sehingga perlu dilakukan pemutakhiran dan pencermatan selama 30 hari ke depan.
"Terbanyak karena data ganda dan meninggal rata terjadi di sepuluh kecamatan di Tabanan," tegasnya.
Meski ada waktu perbaikan selama 30 hari ke depan, KPU Tabanan berharap tidak ada perubahan data pemilih walau kemungkinan bisa bertambah atau berkurang. Demikian juga para pemilih pemula yang nanti akan memasuki umur 17 tahun sudah terangkum dari jumlah yang ditetapkan.
Jumlah yang telah ditetapkan dalam rapat Pleno DPTHP ke II ini anatinya akan dibawa dalam rapat pleno akhir yang berlangsung di Denpasar 12 Desember mendatang.
"Kami berharap data tidak ada berubah sehingga bisa disampaikan raat pleno KPUtingkat provinsi 12 Desember mendatang," urainya. (Cia)
Komentar