Gubernur Koster Teken Persetujuan Aset Pemprov untuk Sekolah di Cemagi
Foto : Ist/Hms
DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster tidak perlu berlama-lama memberikan keputusan, jika hal itu menyangkut persoalan yang berkaitan dengan kesejahteraan dan masa depan masyarakat Pulau Dewata.
Hal ini terbukti, ketika Gubernur Bali dengan waktu singkat telah menandatangani surat persetujuan permohonan Bupati Badung Giri Prasta untuk memakai lahan milik Pemprov Bali di Desa Cemagi, Badung, guna membangun sekolah SMPN baru sebagai pelayanan pendidikan.
"Penandatanganan persetujuan itu hanya dalam tempo hitungan jam. Karena surat permohonan Bupati Badung baru diterima sekda Dewa Made Indra hari ini Selasa (4/12/2018) pukul 15.00 Wita, dan pada 19.00 Wita surat persetujuan saya selaku Gubernur Bali langsung keluar," ujar Gubernur Koster yang sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali.
Gubernur Koster melanjutkan, pada dasarnya dirinyanya bukan tipe pemimpin yang suka menghambat untuk urusan kebaikan. Tidak ada niat pula untuk bertele-tele, apalagi yang mempertaruhkan masa depan generasi muda. Makanya, begitu surat pengajuan itu diterima oleh Sekda Provinsi Bali dan diketahui maksudnya untuk pelayanan pendidikan, maka pihaknya segera menekennya.
"Kecepatan pelayanan ini berlaku untuk semuanya dan tidak hanya untuk Badung saja, tetapi untuk semua kabupaten/kota se-Bali. Dengan catatan, sepanjang memenuhi syarat pasti langsung disetujui, tidak perlu ribet melayani masyarakat. Sebagai contohnya, pelayanan cepat ini sudah pernah diberikan pada Bupati Karangasem. Jadinya intinya, tidak ada istilah menghambat sepanjang sesuai persyaratan," tegas Gubernur Koster.
Sebelumnya hanya tiga minggu usai dilantik sebagai gubernur Bali, pria asal Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng itu juga menyetujui hak guna pakai lahan aset Pemprov guna memperluas sekolah SMAN 1 Kuta, Badung.
Persetujuan itu diberikan saat Kepala Sekolah SMAN 1 Kuta, I Ketut Sumandhi Arta, beserta jajarannya beraudensi dengan Gubernur Koster di Kantor Gubernur Bali, Rabu (26/9) lalu. Hadir pula pada audiensi ini, anggota DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dari Partai PDI Perjuangan.
Sementara terkait permohonan Pemkab Badung menggunakan aset tanah milik Pemprov Bali di Cemagi, untuk pembangunan SMPN 7 Mengwi,
seperti diberitakan sebelumnya, disebut-sebut Pemerintah Provinsi Bali pada masa kepemimpinan Gubernur Made Mangku Pastika tidak mengabulkan permohonan Pemerintah Kabupaten Badung terkait penggunaan aset tanah di Desa Cemagi, untuk pembangunan gedung sekolah SMP. Penolakan ini ditegaskan dalam surat No. 593.1/4133/UPT.P2.BPKAD tertanggal 30 Juli 2018 dan ditandangani oleh Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra.
"Ya Pemprov Bali sebelumnya memang tidak menyetujui penggunaan lahan di Cemagi tersebut. Akan tetapi, ketika ada surat pengajuan kembali penggunaan lahan tersebut, saya mengambil kebijakan untuk menyetujui. Latar belakangnya adalah mempriotaskan pelayanan pendidikan, mengingat Pemkab Badung kesulitan lahan untuk pembangunan gedung sekolah SMP. Ini pertimbangan utama di balik persetujuan saya, untuk menyelamatkan masa depan anak bangsa," ujarnya. (*/Cia)
Komentar