Di Marga Tabanan, Baliho PSI hanya Berumur Semalam
foto : istimewa
TABANAN - Alat peraga kampanye (APK) berupa Baliho sosialisasi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai parpol peserta pemilu legislatif tahun 2019 yang dipasang di Kecamatan Marga, Tabanan ditemukan jatuh dan robek pada Senin, 3 Desember 2018.
APK yang pembuatannya di fasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan dan titik pasangnya didapatkan melalui undian oleh KPU ini dipasang sehari sebelum ditemukan robek tepatnya Minggu, 2 Desember 2018.
Baliho berukuran 3 x 4 meter tersebut bergambar Ketua Umum Grace Natalie dan Sekjen DPP PSI Raja Juli Antoni serta lambang dan no urut PSI. Bahkan terdapat logo KPU Tabanan pada sisi baliho sebagai tanda bahwa APK tersebut merupakan APK yang resmi.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa APK Pileg dan Pilpres 2019 berupa baliho dan spanduk untuk masing-masing partai politik dicetak oleh KPU Kabupaten Tabanan. Untuk di kecamatan Marga, PSI mendapatkan titik pasang di Desa Kukuh perbatasan Kukuh – Peken – Blayu.
“Jumlah yang disepakati per masing-masing parpol adalah 10 buah baliho dan 16 buah spanduk. Sementara pemasangannya diserahkan ke parpol masing-masing menyesuaikan titik yang telah disepakati,” ungkap I Made Alit Hermawan Sekretaris PSI Kabupaten Tabanan.
Pihaknya menyebutkan bahwa di titik tersebut seharusnya di pasang spanduk dan baliho. Namun PSI Tabanan baru memasang baliho dan spanduk direncanakan menyusul.
Insiden perobekan ini sudah dilaporkan kepada Panwascam Marga dan Bawaslu Kabupaten Tabanan. Pelaporan dilakukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC PSI) Kediri, I Gede Wega Prastama.
Menurut pemantauan PSI, parpol lain yang mendapatkan titik pasang di Kecamatan Marga belum melakukan pemasangan. Sehingga ini menjadi kejadian dan laporan pertama yang diterima Panwascam Marga.
“Terkait dengan robeknya baliho, kami di infokan oleh salah satu pengurus yang kebetulan lewat dan memang ingin memantau baliho yang baru terpasang. Selanjutnya kami membuat pelaporan ke Panwascam dan Bawaslu Kabupaten disaksikan oleh tim dari Polsek Marga.” tutur Gede Wega.
Pihaknya menyebutkan sudah meninjau langsung ke lokasi bersama Panwascam dan pihak Polsek. Melalui hasil pantauan bersama tersebut Panwascam Marga menyatakan bahwa rusaknya baliho tersebut diduga dilakukan dengan sengaja melihat dari pola robeknya.
Sementara itu Ketua DPW PSI Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto menyebutkan bahwa jika memang terbukti dirobek dengan sengaja maka kasus ini akan dibawa pada ranah pidana.
Ancaman pidana tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 bahwa jika ada pihak-pihak perorangan kelompok atau apapun dengan sengaja merusak APK yang sudah ditetapkan sesuai dengan zonanya dan bentuknya dengan legal formal pada masa kampanye maka kesengajaan itu akan mengandung unsur pidana.
“Kami akan mengikuti prosedur pelaporan. Kami harap pelaku perobekan dapat segera diketahui sehingga bisa di proses secara pidana,” ungkapnya.
Adi Susanto sangat menyayangkan perusakan APK oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut. Menurutnya pemahaman mengenai proses demokrasi belum sepenuhnya utuh. Ini merupakan proses pembelajaran juga bagi masyarakat agar lebih mengerti dan memahami demokrasi dan menghargai perbedaan.
Salah satunya yakni tentang pemasangan alat peraga dan jangan sampai ada perusakan lagi. Disamping itu masing-masing Lingkungan diharapkan dapat memberikan pemahaman arti dari demokrasi agar tidak terjadi suhu politik yang panas.
“Semoga tidak sampai terjadi lagi hal yang sama dikemudian hari,” harapnya. (*)
Komentar